Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Pemprov Jatim Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Diskriminasi Usia Pencari Kerja, Usia 35 Bisa Daftar Kerja Formal

badge-check


					Pemprov Jatim Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Diskriminasi Usia Pencari Kerja, Usia 35 Bisa Daftar Kerja Formal Perbesar

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 560/14861/012/2025 tentang Larangan Menahan Dokumen dan Diskriminasi dalam Rekrutmen.

SE ini melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keluhan masyarakat, khususnya dari pencari kerja berusia di atas 35 tahun. Mereka kerap mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

Latar Belakang Kebijakan

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

“Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (3/5/2025) di Surabaya.

SE tersebut mendorong dunia usaha untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja. Selain itu, kebijakan ini menekankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan. Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja. SE tersebut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Dukungan dan Tanggapan Pihak Terkait

Sebagai bentuk implementasi awal, Pemprov Jatim memastikan SE ini akan diterapkan di berbagai sektor. Kebijakan ini mencakup seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penyedia jasa mitra pemerintah. Selain itu, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan ini. SE ini turut diberlakukan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa penetapan batas usia sebagai persyaratan dalam proses melamar kerja bukanlah bentuk diskriminasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pemerintah selalu mengikuti standar Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan nasional.

“Kami tentu comply (menyesuaikan) terhadap ILO untuk tidak melakukan diskriminasi. Tapi ini lebih kepada bagaimana kebutuhan dari perusahaan, butuh apa buat pekerja,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo, menyatakan bahwa pembatasan usia kerja dapat diterima sebagai kebijakan afirmatif. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda.

“Jika kita melihat ini secara positif, maka kebijakan ini sebenarnya fine saja. Apalagi untuk mengakomodir berbagai kebutuhan di era sekarang,” ucapnya.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan komitmen dan dukungannya terhadap perluasan kesempatan kerja bagi kelompok difabel atau disabilitas di semua sektor usaha, termasuk di pemerintahan.

“Ini sesuai aturan minimal harus ada dua persen (tenaga kerja difabel). Ketentuan ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh setiap perusahaan di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Ia mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Trenggalek yang telah memberikan kesempatan kerja kepada pekerja difabel. Ia juga berharap praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi sektor usaha lainnya di Jawa Timur.

Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Kesetaraan

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jatim dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Dengan menghapus batasan usia yang tidak relevan dan mendorong rekrutmen berbasis kompetensi, diharapkan peluang kerja bagi masyarakat dapat semakin terbuka. Kebijakan ini juga mencakup kelompok usia produktif di atas 35 tahun serta penyandang disabilitas.

Melalui SE ini, Jawa Timur berupaya menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Langkah ini sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang diamanatkan oleh konstitusi serta regulasi nasional maupun internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News