Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Beredar Video Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jatim

badge-check

Beredar Video Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jatim Perbesar

Surabaya – Sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tengah menawarkan sepeda motor dengan harga murah viral di media sosial!. Dalam video tersebut, Khofifah diklaim memberikan motor seharga Rp500.000 khusus untuk warga Jawa Timur. Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata tidak benar.

Video tersebut beredar luas di platform TikTok dan sejumlah grup percakapan WhatsApp sejak awal April 2025. Narasi dalam unggahan menyebut bahwa program motor murah merupakan bagian dari bantuan pemerintah provinsi.

Menanggapi hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur membantah informasi tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Disperindag menyatakan bahwa video itu merupakan hasil manipulasi dan telah diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Gubernur Jatim”Tidak ada program dari Pemprov Jatim yang menjual sepeda motor dengan harga Rp500.000. Video tersebut bukan bagian dari program resmi pemerintah,” demikian pernyataan Disperindag Jawa Timur, dikutip Senin (14/4/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah. Disperindag juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi serupa yang berpotensi menyesatkan.

Pakar komunikasi digital dari Universitas Airlangga, Dr. Riza Nurul, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah maraknya informasi manipulatif. Ia menyebut, teknik penyuntingan video saat ini semakin canggih sehingga masyarakat harus lebih kritis dalam mencerna konten digital.

“Jangan hanya lihat visualnya. Selalu cek konteks dan sumber informasi. Apalagi jika menyangkut tokoh publik dan kebijakan pemerintah,” ujar Riza.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Aparat kepolisian disebut tengah menyelidiki asal-usul penyebaran video yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat itu.

Pemerintah mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bareskrim Dalami Aduan Ijazah Gibran, Pertimbangkan Putusan MK dan MA

7 Nov 2026 - 07:39 WIB

Bareskrim Dalami Aduan Ijazah Gibran, Pertimbangkan Putusan MK dan MA

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

6 Nov 2026 - 07:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

5 Nov 2026 - 07:29 WIB

Pramono Dukung Pengerahan Prajurit TNI untuk Pertebal Pengamanan Jakarta

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

5 Nov 2026 - 06:01 WIB

SBY Soroti Politik Nasional, Minta Prabowo Hidupkan Politik Berkeadaban

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat

4 Nov 2026 - 08:47 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.145 per Dollar AS, BI Klaim Cadangan Devisa Masih Kuat
Trending di Nasional