Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Daftar Daerah dan Jumlah TPS
PSU akan dilaksanakan di 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan daerah berikut:
- Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan): 403 TPS
- Kabupaten Serang (Banten): 2.355 TPS
- Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat): 605 TPS
- Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan): 531 TPS
- Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat): 2.847 TPS
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur): 1.447 TPS
- Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo): 245 TPS
- Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu): 330 TPS
Kesiapan Logistik dan Keamanan
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa seluruh kebutuhan logistik untuk PSU telah siap didistribusikan. “Untuk besok hari Sabtu, ada delapan titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, KPU setempat telah memastikan kesiapan logistik dan keamanan. Beberapa TPS bahkan dipindahkan ke area yang lebih aman untuk menghindari potensi banjir.
Latar Belakang PSU
Pelaksanaan PSU ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 di delapan daerah tersebut. MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU.
KPU mengimbau masyarakat di delapan daerah tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada hari pelaksanaan PSU. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara KPU, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan aman.