Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 Daerah pada 19 April 2025, KPU Pastikan Logistik Siap

badge-check


					Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 Daerah pada 19 April 2025, KPU Pastikan Logistik Siap Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.​

Daftar Daerah dan Jumlah TPS

PSU akan dilaksanakan di 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan daerah berikut:​

  • Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan): 403 TPS
  • Kabupaten Serang (Banten): 2.355 TPS
  • Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat): 605 TPS
  • Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan): 531 TPS
  • Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat): 2.847 TPS
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur): 1.447 TPS
  • Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo): 245 TPS
  • Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu): 330 TPS​

Kesiapan Logistik dan Keamanan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa seluruh kebutuhan logistik untuk PSU telah siap didistribusikan. “Untuk besok hari Sabtu, ada delapan titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).​

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, KPU setempat telah memastikan kesiapan logistik dan keamanan. Beberapa TPS bahkan dipindahkan ke area yang lebih aman untuk menghindari potensi banjir.

Latar Belakang PSU

Pelaksanaan PSU ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 di delapan daerah tersebut. MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU.

KPU mengimbau masyarakat di delapan daerah tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada hari pelaksanaan PSU. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah.​

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara KPU, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan aman.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News