Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 Daerah pada 19 April 2025, KPU Pastikan Logistik Siap

badge-check


					Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 Daerah pada 19 April 2025, KPU Pastikan Logistik Siap Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa delapan daerah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.​

Daftar Daerah dan Jumlah TPS

PSU akan dilaksanakan di 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan daerah berikut:​

  • Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan): 403 TPS
  • Kabupaten Serang (Banten): 2.355 TPS
  • Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat): 605 TPS
  • Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan): 531 TPS
  • Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat): 2.847 TPS
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur): 1.447 TPS
  • Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo): 245 TPS
  • Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu): 330 TPS​

Kesiapan Logistik dan Keamanan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa seluruh kebutuhan logistik untuk PSU telah siap didistribusikan. “Untuk besok hari Sabtu, ada delapan titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjuti,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).​

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, KPU setempat telah memastikan kesiapan logistik dan keamanan. Beberapa TPS bahkan dipindahkan ke area yang lebih aman untuk menghindari potensi banjir.

Latar Belakang PSU

Pelaksanaan PSU ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 di delapan daerah tersebut. MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU.

KPU mengimbau masyarakat di delapan daerah tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada hari pelaksanaan PSU. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah.​

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara KPU, pemerintah daerah, serta aparat keamanan, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan aman.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News