JAKARTA, 7 September 2025 – Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” kata Hotman di Jakarta, Jumat (5/9).
Hotman bahkan menyamakan kasus Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula meski tidak menerima dana. “Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya.
Bantahan Soal Pertemuan dengan Google
Hotman juga membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut. Menurutnya, pertemuan yang dilakukan hanya bersifat umum dan tidak pernah menghasilkan kesepakatan formal.
“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja. Kalau laptopnya dari vendor, dan vendornya perusahaan Indonesia,” kata Hotman.
Bukti Kejagung
Namun, Kejagung menyatakan memiliki bukti berbeda. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Google sejak Februari 2020.
“Dalam pertemuan itu, disepakati produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (4/9).
Pertemuan tersebut, lanjut Nurcahyo, dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Bahkan, menurut Kejagung, surat dari Google mengenai penggunaan Chromebook sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendy. Saat itu hasil uji coba menyatakan bahwa Chromebook tidak cocok digunakan secara luas di Indonesia.
Proses Hukum
Kejagung menilai, perintah Nadiem untuk menindaklanjuti surat Google menjadi pintu masuk pengadaan Chromebook. Dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, kemudian menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi Chrome OS. Kejagung menilai kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah aturan. Salah satunya adalah Perpres Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kamis sore (4/9), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk 20 hari ke depan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.







