Jakarta – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menyatakan tidak menemukan adanya perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kepada Harun Masiku untuk melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Arif menyampaikan pernyataan tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025).
Arif dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Arif: Hanya Ada Percakapan Harun dengan Satpam yang Menyebut ‘Bapak’
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta kejelasan mengenai hasil penyadapan yang dilakukan oleh tim KPK terhadap komunikasi Harun Masiku. Maqdir menanyakan apakah ada rekaman percakapan langsung antara Harun dengan Hasto terkait instruksi untuk menghindari pengejaran KPK.
“Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?” tanya Maqdir.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Arif menjelaskan bahwa komunikasi yang terpantau adalah antara Harun Masiku dan Nurhasan. Nurhasan adalah seorang satpam di kantor DPP PDI-P.
“Jadi, percakapan langsung dengan Nurhasan dengan Harun Masiku,” jawab Arif.
Namun, Maqdir kembali menekankan bahwa yang dimaksud adalah komunikasi langsung antara Harun dan Hasto.
“Saya tidak tanya Nurhasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?” tanya Maqdir lagi.
“Tidak secara langsung,” jawab Arif.
Maqdir pun melanjutkan pertanyaan untuk memperjelas maksud pernyataan Arif.
“Tidak secara langsung atau tidak ada?”
Arif kemudian menjelaskan bahwa dalam salah satu percakapan, Nurhasan menyebut adanya perintah dari “bapak”, yang diduga merujuk kepada Hasto.
“Ada percakapan antara Nurhasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’,” ungkap Arif.
Tidak Ditemukan Bukti Komunikasi Langsung Hasto dengan Harun Masiku
Maqdir kembali menegaskan pertanyaannya kepada penyelidik tentang adanya bukti komunikasi langsung antara Hasto dan Harun. Arif menjawab bahwa tidak ada bukti percakapan langsung.
“Yang saya tanya percakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?”
“Secara langsung tidak,” ujar Arif.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membuktikan dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Sejauh ini, keterangan saksi menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti percakapan langsung antara Hasto dan Harun terkait perintah pelarian.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi lain yang turut berperan dalam proses penyidikan.