Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Remisi dalam Hukum Indonesia

badge-check


					Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Remisi dalam Hukum Indonesia Perbesar

Elmedia – Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden RI mengangkat perhatian publik akhir-akhir ini, apa bedanya dengan grasi dan remisi? Diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah kita ingin ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Namun, publik mempertanyakan alasan perbedaan pengampunan antara Tom dan Hasto. Lebih jauh, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, dan remisi?

Abolisi dan Amnesti, Pendapat Ahli Hukum

Berdasarkan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan pertimbangan DPR dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

  • Abolisi menghentikan penuntutan pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, biasanya digunakan dalam kasus politik atau untuk kepentingan rekonsiliasi nasional.

Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menjelaskan:

“Abolisi diberikan kepada seseorang yang masih dalam proses hukum, sehingga perbuatannya dianggap tidak perlu diproses lebih lanjut. Sedangkan amnesti tidak menghapus perbuatannya, tapi membebaskan orang tersebut dari menjalani hukuman,” ujarnya.

Dosen Hukum UII, Wahyu Priyanka, menambahkan bahwa kedua hak tersebut adalah bentuk intervensi negara untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas politik.

Namun, Bivitri Susanti, dosen STIH Jentera, menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti pada kasus-kasus korupsi dapat menciptakan preseden buruk.

“Masyarakat akan berpikir jika dekat dengan kekuasaan, mereka bisa diampuni. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” kata Bibip.

Ia menilai kasus Tom Lembong penuh nuansa politis sejak awal. Sedangkan untuk Hasto, status tindak pidananya tetap tercatat meski tidak menjalani hukuman karena mendapatkan amnesti.

Grasi: Pengampunan Presiden Atas Vonis Pengadilan

Berbeda dengan abolisi dan amnesti, grasi diberikan kepada terpidana yang sudah divonis oleh pengadilan. Bentuk grasi bisa berupa:

  • Pengurangan hukuman,
  • Perubahan jenis pidana,
  • Peringanan masa hukuman,
  • Atau penghapusan hukuman sepenuhnya.

Secara khusus, pengaturan yang menjadi dasar hukum grasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, bukan DPR.

Grasi sering diajukan oleh terpidana yang mengakui kesalahan namun merasa hukumannya terlalu berat, atau oleh orang yang merasa tidak bersalah dan mencari keadilan.

Remisi: Pengurangan Masa Hukuman Narapidana

Sementara itu, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, bukan Presiden.

Jenis-jenis remisi:

  • Remisi Umum: Diberikan pada hari besar nasional seperti 17 Agustus.
  • Remisi Khusus: Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan narapidana.

Jadi, remisi tidak menghapus tindak pidana, hanya mengurangi masa pidana. Akan tetapi, narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak berhak menerima remisi.

Tabel Ringkasan Perbedaan:

Jenis Diberikan Oleh Sasaran Bentuk Dasar Hukum
Abolisi Presiden (dengan DPR & MA) Terperiksa/tersangka Penghentian penuntutan UU Darurat No. 11 Tahun 1954
Amnesti Presiden (dengan DPR & MA) Terpidana Penghapusan akibat hukum UU Darurat No. 11 Tahun 1954
Grasi Presiden (dengan MA) Terpidana Pengurangan/penghapusan hukuman UU No. 22 Tahun 2002
Remisi Menteri Hukum dan HAM Narapidana Pengurangan masa pidana UU Pemasyarakatan

Empat Instrumen Hukum, Empat Konteks Berbeda

Kesimpulannya, penggunaan instrumen hukum Abolisi, amnesti, grasi, dan remisi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas negara. Meski sah secara hukum, penggunaan keempatnya tidak lepas dari sorotan publik terutama jika menyentuh isu-isu sensitif seperti korupsi dan konflik politik.

Memahami perbedaan antar istilah ini penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah, terutama dalam konteks hak prerogatif Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News