Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah melakukan tindakan di luar prosedur dalam kisruh mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Ia menyebut tindakan Panglima TNI tersebut sebagai bentuk “pembangkangan” terhadap mekanisme formal yang berlaku di tubuh TNI.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (5/5/2025). Menurutnya, mutasi dan rotasi perwira tinggi TNI seharusnya melalui proses panjang dan berjenjang dalam forum Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Namanya mutasi pada level atas itu ada Wanjakti. Keputusannya digodok di staf, mulai dari Pabanda, Paban Madya, lalu ke Paban, kemudian ke Waaspers, baru ke Aspers. Setelah itu ke Kasum, dan setelah diparaf barulah ke Panglima TNI,” kata TB Hasanuddin.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, yang ditunjuk menjadi Staf Khusus KSAD melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Namun, mutasi itu dibatalkan sehari kemudian melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
“Panjang sekali prosesnya kalau mau diikuti. Berarti ini dalam keadaan, mohon maaf, pembangkangan menurut hemat saya. Kok ujug-ujug langsung ditandatangani oleh Panglima TNI dan diumumkan, ini aneh,” ujar politikus PDI-P itu.
Dugaan Arahan dari Presiden Ke-7
TB Hasanuddin juga menduga adanya campur tangan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam penunjukan pengganti Letjen Kunto. Ia menyebut bahwa pengganti Kunto disebut-sebut merupakan mantan ajudan Jokowi, sehingga muncul dugaan adanya intervensi.
“Konon yang menjadi penggantinya adalah mantan ajudan Presiden ke-7. Berarti Panglima TNI ini atas arahan dan mungkin quote and quote atas perintah Presiden ke-7. Ini yang tidak benar,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam Pasal 10 UUD 1945, Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat lah yang memegang kekuasaan tertinggi atas TNI, yaitu Presiden Prabowo Subianto.
“Panglima TNI boleh memutasikan perwira tinggi di luar KASAD, KASAL, KASAU. Memutasikan Jenderal Kunto? Boleh. Tetapi masalahnya, apakah itu sudah sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo? Nah, di sini pertanyaannya, atas perintah siapa mutasi itu dilakukan?” tegasnya.
Kisruh Mutasi Letjen Kunto dan Pembatalan
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I. Dalam SK tertanggal 29 April 2025, ia dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD. Namun keesokan harinya, mutasi itu bersama enam mutasi lainnya dibatalkan oleh Panglima TNI.
Pembatalan mendadak ini memicu polemik di kalangan pengamat militer dan parlemen, termasuk TB Hasanuddin, yang menilai adanya pelanggaran sistemik dalam mekanisme pengambilan keputusan.
Pihak Mabes TNI sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan tersebut.