Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

PPPK Bisa Dipecat? Kasus Ini Bisa Jadi Pengingat Serius bagi ASN Baru!

badge-check


					Surat pemecatan yang beredar di media sosial. Perbesar

Surat pemecatan yang beredar di media sosial.

Lombok Timur – Seorang guru sekolah dasar berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut-turut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengonfirmasi pemecatan tersebut.

“Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut-turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah,” kata Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4/2025).

Guru berinisial AS tersebut mengajar di salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Kecamatan Terara. Keputusan pemecatan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. SK tersebut menjadi perbincangan setelah beredar luas di media sosial dengan cap dan tanda tangan resmi dari bupati.

Mediasi Gagal, Pemecatan Dilakukan Sesuai Aturan

Sebelum SK pemecatan diterbitkan, pihak sekolah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat telah berupaya melakukan mediasi. Namun, AS tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir atau memberikan klarifikasi atas ketidakhadirannya.

“Pemecatan dilakukan setelah proses mediasi gagal. Pihak sekolah sudah mencoba memfasilitasi agar yang bersangkutan kembali menjalankan tugasnya, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto.

Menurutnya, tindakan pemecatan ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai ASN, serta perjanjian kerja yang telah ditandatangani saat AS diangkat sebagai PPPK.

“SK tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses administratif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Peringatan bagi ASN PPPK

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jutaan honorer yang telah dan tengah mengikuti seleksi PPPK di seluruh Indonesia. Meski telah berstatus ASN PPPK, tanggung jawab dan kedisiplinan tetap menjadi indikator utama dalam keberlangsungan masa kerja.

Saat ini, sebagian besar tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap pertama dan kedua telah diangkat dan menerima SK pengangkatan. Dalam berbagai kesempatan penyerahan SK, kepala daerah kerap mengingatkan agar para ASN PPPK menunjukkan kinerja yang baik dan menjunjung tinggi disiplin.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari AS mengenai alasan ketidakhadirannya selama 100 hari berturut-turut. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyatakan tetap terbuka untuk klarifikasi, meski proses administratif telah rampung dan keputusan pemecatan telah diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News