JAKARTA, 23 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan (pecat) Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel. Namun, ia tidak merinci nomor keppres tersebut.
“Presiden telah menandatangani keppres tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, Jumat (22/8).
Menurut Prasetyo, Prabowo menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi menteri maupun pejabat di Kabinet Merah Putih.
“Harus menjadi pembelajaran anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Presiden berpesan agar seluruh anak buahnya menjauhi praktik korupsi serta bekerja keras melawan korupsi,” ujarnya.
Tersangka Bersama 10 Orang Lain
Sehari sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) yang menjaring 14 orang di berbagai lokasi, termasuk pegawai Kemenaker dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemerasan dilakukan dalam penerbitan sertifikat K3. Buruh yang seharusnya hanya membayar biaya resmi Rp 275 ribu, diminta hingga Rp 6 juta.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya proses yang dilakukan para tersangka ini diketahui oleh IEG,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, praktik pemerasan itu berlangsung sejak 2019. Noel yang menjabat wamenaker sejak 2024 diduga ikut menikmati aliran dana.
“Noel meminta imbalan dan menerima Rp 3 miliar serta motor Ducati,” ujar Asep.
Daftar Tersangka
Selain Noel, tersangka lain ialah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemenaker), Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Noel Minta Maaf
Usai ditetapkan tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia mengklaim tidak terkena OTT dan bahkan meminta amnesti.
Namun, KPK menegaskan, Noel diduga mengetahui praktik lancung tersebut, bahkan meminta bagian dari hasil pemerasan. Selain uang miliaran rupiah, Noel juga diduga menerima sepeda motor Ducati.