Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Jurist Tan, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Katanya masih mengajar, cuma kami belum tahu ini posisinya di mana,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2025).
Tiga Kali Tidak Hadir
Jurist sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, namun tetap tidak memenuhi panggilan pada waktu yang telah disepakati. Ketidakhadiran itu tercatat pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
“Ini menjadi catatan tersendiri bagi penyidik,” ujar Harli. Ia menambahkan, tim penyidik kini tengah mempertimbangkan dua opsi lanjutan: pemanggilan administratif melalui kedutaan, atau langkah hukum yang lebih tegas. “Penyidik akan memformulasi langkah-langkah yang tepat ke depannya,” katanya.
Jurist Tan disebut sebagai sosok penting dari pihak swasta dalam proyek pengadaan Chromebook yang saat ini tengah diselidiki. Ia diduga mengetahui sejumlah proses dalam pengadaan perangkat tersebut.
Dalam upaya klarifikasi, Jurist melalui kuasa hukumnya mengaku berhalangan hadir karena urusan keluarga. Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau penyidik datang ke lokasi Jurist berada. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan penyidik karena adanya kendala yurisdiksi hukum.
Meski Jurist telah menyerahkan keterangan tertulis, penyidik menilai kehadiran langsung diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
Uji Coba dan Proses Pengadaan
Proyek pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan ini sebelumnya diawali dengan uji coba pada 2018–2019 saat Kemendikbudristek dipimpin oleh Muhadjir Effendy. Saat itu, 1.000 unit Chromebook diuji coba dan hasilnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, terutama karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.
Namun, pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, pemerintah tetap menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan Chromebook. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Kejaksaan menduga adanya kongkalikong yang memaksakan pengadaan meski sudah ada rekomendasi yang bertentangan.
Nadiem sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pengadaan di eranya ditujukan untuk daerah yang telah terjangkau jaringan internet, berbeda dengan konteks uji coba yang dilakukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada masa Muhadjir.
Saat ini, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan umum. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.