Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Staf Nadiem Makarim Mangkir, Kejagung Siapkan Langkah Hukum

badge-check


					Staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Perbesar

Staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Jurist Tan, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Katanya masih mengajar, cuma kami belum tahu ini posisinya di mana,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2025).

Tiga Kali Tidak Hadir

Jurist sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, namun tetap tidak memenuhi panggilan pada waktu yang telah disepakati. Ketidakhadiran itu tercatat pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

“Ini menjadi catatan tersendiri bagi penyidik,” ujar Harli. Ia menambahkan, tim penyidik kini tengah mempertimbangkan dua opsi lanjutan: pemanggilan administratif melalui kedutaan, atau langkah hukum yang lebih tegas. “Penyidik akan memformulasi langkah-langkah yang tepat ke depannya,” katanya.

Jurist Tan disebut sebagai sosok penting dari pihak swasta dalam proyek pengadaan Chromebook yang saat ini tengah diselidiki. Ia diduga mengetahui sejumlah proses dalam pengadaan perangkat tersebut.

Dalam upaya klarifikasi, Jurist melalui kuasa hukumnya mengaku berhalangan hadir karena urusan keluarga. Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau penyidik datang ke lokasi Jurist berada. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan penyidik karena adanya kendala yurisdiksi hukum.

Meski Jurist telah menyerahkan keterangan tertulis, penyidik menilai kehadiran langsung diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

Uji Coba dan Proses Pengadaan

Proyek pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan ini sebelumnya diawali dengan uji coba pada 2018–2019 saat Kemendikbudristek dipimpin oleh Muhadjir Effendy. Saat itu, 1.000 unit Chromebook diuji coba dan hasilnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, terutama karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.

Namun, pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, pemerintah tetap menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan Chromebook. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Kejaksaan menduga adanya kongkalikong yang memaksakan pengadaan meski sudah ada rekomendasi yang bertentangan.

Nadiem sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pengadaan di eranya ditujukan untuk daerah yang telah terjangkau jaringan internet, berbeda dengan konteks uji coba yang dilakukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada masa Muhadjir.

Saat ini, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan umum. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News