Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Terpidana Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

badge-check


					Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) saat sidang kasus mega korupsi tata niaga timah. Perbesar

Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) saat sidang kasus mega korupsi tata niaga timah.

Jakarta – Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan terpidana dalam kasus mega korupsi tata niaga timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025, di RSUD Cibinong. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.​

“Benar. Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong,” ujar Harli melalui pesan singkat. Ia menambahkan bahwa penyebab pasti kematian belum diketahui, namun dalam surat kematian disebutkan bahwa Suparta meninggal karena sakit.​

Saat ini, pihak kejaksaan tengah melakukan proses serah terima jenazah kepada keluarga untuk pemakaman.​

Profil dan Kasus Hukum Suparta

Suparta merupakan salah satu dari dua puluhan terpidana dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun sepanjang 2016–2021.​

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Suparta, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun.

Namun, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang tetap sama. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Suparta akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

Kuasa Hukum Suparta: PT. Timah Juga Menikmati

Tim kuasa hukum Suparta, Andi Ahmad, sebelumnya menyatakan keberatan atas putusan pengadilan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara. Menurut mereka, majelis tidak memperhitungkan biaya operasional dalam menghasilkan bijih timah. Ia berpendapat bahwa hasil dari produksi timah juga dinikmati oleh PT Timah Tbk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga mengenai rencana pemakaman Suparta.​

Kasus korupsi timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia, dengan melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha terkemuka. Meninggalnya Suparta menambah daftar panjang kontroversi dalam penegakan hukum kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News