Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Ustadz Khalid Basalamah Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

badge-check


					Ustadz Khalid Basalamah Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji Perbesar

JAKARTA, 3 September 2025 – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9). Khalid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Khalid. “Keterangannya diperlukan untuk mendalami dugaan permainan kuota haji. Nanti akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Pemeriksaan Kedua

Ketidakhadiran kali ini menjadi yang pertama setelah sebelumnya Khalid sempat hadir pada pemeriksaan perdana, Senin (23/6). Saat itu kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka.

Dugaan Jual Beli Kuota

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag bersama sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dollar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Adapun kuota reguler sebanyak 10.000 jamaah didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jamaah, dan Jawa Barat 1.478 jamaah.

Kerugian Negara

Dari perhitungan awal, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan komposisi kuota dengan rincian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Skema ini berbeda dengan pembagian 50:50 yang sebelumnya diterapkan oleh Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News