Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti

badge-check


					WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti Perbesar

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Setelah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe atau restoran, muncul pertanyaan serupa terkait acara pernikahan. Apakah hajatan yang hampir selalu diiringi musik juga harus membayar royalti?

Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti, meskipun acara tersebut bersifat privat dan non-komersial.

“Pada prinsipnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Sama seperti benda yang punya pemilik, lagu juga karya yang hak penggunaannya harus mendapat izin. Dalam konteks performing rights, izin itu diwujudkan dengan pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN,” ujar Robert, Senin (11/8/2025).

Robert mencontohkan, sekalipun pernikahan digelar secara intimate hanya untuk keluarga, ada berbagai pihak yang dibayar jasanya, seperti vendor sound system, lighting, hingga penampil musik. “Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.

Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Robert menjelaskan, penyelenggara acara menjadi pihak yang wajib membayar royalti, bukan artis atau band yang tampil. Untuk acara pernikahan, tarifnya sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, honor artis, dan sebagainya.

“Biaya ini dibayarkan ke LMKN, lalu disalurkan ke LMK di bawah naungannya, termasuk WAMI. Royalti dibagikan rutin kepada komposer tiga kali setahun, pada Maret, Juli, dan November,” jelasnya.

Tidak Ada Alternatif Lain Jika Menggunakan Musik

Robert mengakui sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik demi menghindari royalti. Namun, selama peraturan belum berubah, kewajiban ini tetap berlaku.

“Tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat meminta izin saat menggunakan hak orang lain perlu ditekankan, bukan sekadar soal bayar atau tidak,” ujarnya.

Aturan pembayaran royalti ini masih menuai perdebatan. Sejumlah lembaga memiliki penafsiran berbeda terkait kewajiban tersebut, baik untuk acara komersial seperti kafe dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News