Jakarta, 12 Agustus 2025 – Setelah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe atau restoran, muncul pertanyaan serupa terkait acara pernikahan. Apakah hajatan yang hampir selalu diiringi musik juga harus membayar royalti?
Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti, meskipun acara tersebut bersifat privat dan non-komersial.
“Pada prinsipnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Sama seperti benda yang punya pemilik, lagu juga karya yang hak penggunaannya harus mendapat izin. Dalam konteks performing rights, izin itu diwujudkan dengan pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN,” ujar Robert, Senin (11/8/2025).
Robert mencontohkan, sekalipun pernikahan digelar secara intimate hanya untuk keluarga, ada berbagai pihak yang dibayar jasanya, seperti vendor sound system, lighting, hingga penampil musik. “Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.
Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik
Robert menjelaskan, penyelenggara acara menjadi pihak yang wajib membayar royalti, bukan artis atau band yang tampil. Untuk acara pernikahan, tarifnya sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, honor artis, dan sebagainya.
“Biaya ini dibayarkan ke LMKN, lalu disalurkan ke LMK di bawah naungannya, termasuk WAMI. Royalti dibagikan rutin kepada komposer tiga kali setahun, pada Maret, Juli, dan November,” jelasnya.
Tidak Ada Alternatif Lain Jika Menggunakan Musik
Robert mengakui sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik demi menghindari royalti. Namun, selama peraturan belum berubah, kewajiban ini tetap berlaku.
“Tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat meminta izin saat menggunakan hak orang lain perlu ditekankan, bukan sekadar soal bayar atau tidak,” ujarnya.
Aturan pembayaran royalti ini masih menuai perdebatan. Sejumlah lembaga memiliki penafsiran berbeda terkait kewajiban tersebut, baik untuk acara komersial seperti kafe dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.