Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti

badge-check


					WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti Perbesar

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Setelah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe atau restoran, muncul pertanyaan serupa terkait acara pernikahan. Apakah hajatan yang hampir selalu diiringi musik juga harus membayar royalti?

Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti, meskipun acara tersebut bersifat privat dan non-komersial.

“Pada prinsipnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Sama seperti benda yang punya pemilik, lagu juga karya yang hak penggunaannya harus mendapat izin. Dalam konteks performing rights, izin itu diwujudkan dengan pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN,” ujar Robert, Senin (11/8/2025).

Robert mencontohkan, sekalipun pernikahan digelar secara intimate hanya untuk keluarga, ada berbagai pihak yang dibayar jasanya, seperti vendor sound system, lighting, hingga penampil musik. “Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.

Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Robert menjelaskan, penyelenggara acara menjadi pihak yang wajib membayar royalti, bukan artis atau band yang tampil. Untuk acara pernikahan, tarifnya sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, honor artis, dan sebagainya.

“Biaya ini dibayarkan ke LMKN, lalu disalurkan ke LMK di bawah naungannya, termasuk WAMI. Royalti dibagikan rutin kepada komposer tiga kali setahun, pada Maret, Juli, dan November,” jelasnya.

Tidak Ada Alternatif Lain Jika Menggunakan Musik

Robert mengakui sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik demi menghindari royalti. Namun, selama peraturan belum berubah, kewajiban ini tetap berlaku.

“Tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat meminta izin saat menggunakan hak orang lain perlu ditekankan, bukan sekadar soal bayar atau tidak,” ujarnya.

Aturan pembayaran royalti ini masih menuai perdebatan. Sejumlah lembaga memiliki penafsiran berbeda terkait kewajiban tersebut, baik untuk acara komersial seperti kafe dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News