Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Waspada! Jajanan Lucu Favorit Anak-Anak Ini Ternyata Mengandung Babi

badge-check


					Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. Perbesar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap sampel produk yang dilakukan secara acak oleh BPOM dan BPJPH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi kandungan DNA dan/atau peptida spesifik dari porcine.

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi

BPJPH merilis daftar resmi produk-produk yang mengandung unsur babi melalui Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Berikut rinciannya:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
  3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
  4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
  5. ChompChomp Marshmallow Tabung Mini (China) – bersertifikat halal
  6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
  7. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tanpa sertifikat halal
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tanpa sertifikat halal

Surat Teguran dan Penarikan Produk

Sebagai langkah awal, BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor produk-produk tersebut untuk segera menarik produk dari peredaran.

“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” jelas Haikal.

BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan platform e-commerce untuk menghentikan penayangan produk yang dimaksud.

Meski demikian, Haikal menyebut para pelaku usaha menunjukkan sikap kooperatif. Semua pihak yang terlibat telah merespons surat teguran dan mulai menarik produk dari pasar. Dengan demikian, proses tidak dilanjutkan ke tahap sanksi pidana.

“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya, mereka sudah memberikan respons. Artinya, surat peringatan kedua, ketiga, dan proses pidana tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Teliti dan Aktif

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan obat-obatan. BPOM mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK”: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Siapa saja yang menemukan produk mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id.

“Informasi tentang kehalalan merupakan bagian dari label, sehingga peran konsumen sangat penting. Begitu juga peran pelaku usaha untuk memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan,” kata Elin.

Sementara itu, BPJPH menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia asalkan disertai keterangan jujur dan jelas mengenai kandungan yang ada di dalamnya.

“Silakan saja produk nonhalal diedarkan dan diperjualbelikan. Namun, kejujuran adalah kuncinya. Jika mengandung babi atau alkohol, tuliskan secara jelas dan terbuka,” tegas Haikal.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi konsumen, menjaga integritas sertifikasi halal, serta mendorong industri pangan yang transparan dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

3 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Kejagung resmi cabut paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini stateless dan ruang geraknya dipersempit untuk dipulangkan ke Indonesia.
Trending di News