Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

YLKI Minta Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Haji Furoda 2025

badge-check


					YLKI Minta Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Haji Furoda 2025 Perbesar

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret terkait pembatalan keberangkatan sejumlah calon jamaah haji furoda 2025. Pembatalan tersebut terjadi karena visa tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Ketua YLKI, Niti Emiliana, di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

YLKI meminta pemerintah mengawasi ketat proses pengembalian dana dan menjamin kejelasan waktu pencairannya. Niti menegaskan, konsumen tidak boleh dirugikan lebih lanjut akibat ketidakpastian ini.

Pengawasan Agen dan Pencegahan Penipuan

Selain itu, YLKI mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas penjualan program haji furoda oleh agen perjalanan yang masih menawarkan paket keberangkatan. Pihaknya juga menyoroti risiko penipuan yang dapat terjadi kepada masyarakat yang belum mendapat informasi menyeluruh.

“YLKI juga akan segera menyurati pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat,” ucap Niti.

Secara lebih luas, YLKI mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut terlibat dalam mengawasi praktik bisnis dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Niti, penyelenggaraan haji harus berjalan adil dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

“Perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Negara Harus Hadir

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, juga menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan, meskipun visa haji furoda atau undangan (mujamalah) dikelola secara business to business antara agen perjalanan dan pihak di Arab Saudi.

“Visa furoda memang ada dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Meskipun tidak dikelola secara formal oleh pemerintah, negara tetap wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Abdul Fikri menilai bahwa pemerintah perlu segera membuat regulasi teknis yang jelas dan mengefektifkan fungsi pengawasan. Hal ini agar jamaah calon haji mendapat kepastian dan hak-haknya tetap terlindungi secara hukum.

“Ini bukan semata-mata soal bisnis, tetapi juga soal perlindungan hak warga negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera disahkan. Revisi ini diharapkan dapat mempertegas kewajiban negara dalam melindungi hak jamaah, termasuk mereka yang memilih jalur haji furoda.

“Undang-Undang tersebut harus berpihak pada jamaah. Mereka adalah warga negara yang sudah menunaikan kewajiban finansial dan seharusnya mendapat perlindungan yang layak,” ujar Abdul Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News