Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

YLKI Minta Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Haji Furoda 2025

badge-check

YLKI Minta Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Haji Furoda 2025 Perbesar

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret terkait pembatalan keberangkatan sejumlah calon jamaah haji furoda 2025. Pembatalan tersebut terjadi karena visa tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah diminta memastikan agar jamaah furoda yang batal berangkat tetap memperoleh pengembalian dana secara adil, wajar, dan transparan,” ujar Ketua YLKI, Niti Emiliana, di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

YLKI meminta pemerintah mengawasi ketat proses pengembalian dana dan menjamin kejelasan waktu pencairannya. Niti menegaskan, konsumen tidak boleh dirugikan lebih lanjut akibat ketidakpastian ini.

Pengawasan Agen dan Pencegahan Penipuan

Selain itu, YLKI mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas penjualan program haji furoda oleh agen perjalanan yang masih menawarkan paket keberangkatan. Pihaknya juga menyoroti risiko penipuan yang dapat terjadi kepada masyarakat yang belum mendapat informasi menyeluruh.

“YLKI juga akan segera menyurati pemerintah agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap nama-nama calon haji furoda yang batal berangkat,” ucap Niti.

Secara lebih luas, YLKI mengajak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turut terlibat dalam mengawasi praktik bisnis dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Niti, penyelenggaraan haji harus berjalan adil dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.

“Perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Negara Harus Hadir

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, juga menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan, meskipun visa haji furoda atau undangan (mujamalah) dikelola secara business to business antara agen perjalanan dan pihak di Arab Saudi.

“Visa furoda memang ada dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Meskipun tidak dikelola secara formal oleh pemerintah, negara tetap wajib hadir untuk memberikan perlindungan hukum,” ujarnya.

Abdul Fikri menilai bahwa pemerintah perlu segera membuat regulasi teknis yang jelas dan mengefektifkan fungsi pengawasan. Hal ini agar jamaah calon haji mendapat kepastian dan hak-haknya tetap terlindungi secara hukum.

“Ini bukan semata-mata soal bisnis, tetapi juga soal perlindungan hak warga negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah segera disahkan. Revisi ini diharapkan dapat mempertegas kewajiban negara dalam melindungi hak jamaah, termasuk mereka yang memilih jalur haji furoda.

“Undang-Undang tersebut harus berpihak pada jamaah. Mereka adalah warga negara yang sudah menunaikan kewajiban finansial dan seharusnya mendapat perlindungan yang layak,” ujar Abdul Fikri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional