Nasional – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Selain itu, insentif lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut diberikan di beberapa wilayah.
Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan mendorong kesadaran wajib pajak untuk memperbarui status legalitas kendaraan mereka, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Berikut rincian wilayah dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025:
Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Jateng membebaskan masyarakat dari kewajiban pokok, denda pajak kendaraan, serta tunggakan iuran Jasa Raharja yang berlaku hingga tahun 2024.
Jawa Barat
Di Provinsi Jawa Barat, program pemutihan dimulai sejak 20 Maret dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dibebaskan dari seluruh tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya, serta hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.
Banten
Pemprov Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang belum membayar PKB sejak 2024 dan sebelumnya. Pembebasan juga berlaku untuk pembayaran pajak tahun 2025 hingga 2026. Namun, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah Banten.
Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program serupa dilaksanakan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan berlaku khusus untuk kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan. Program ini tidak mencakup tunggakan kendaraan baru, kendaraan hasil lelang, atau kendaraan hasil ubah bentuk dan mutasi provinsi. Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap diberlakukan.
Aceh
Pemerintah Aceh memberikan pemutihan hingga 31 Desember 2025. Program ini mencakup penghapusan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu. Warga juga dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sulawesi Tengah
Program pemutihan di Sulawesi Tengah dimulai pada 14 April dan akan berakhir pada 14 Mei 2025. Pemerintah setempat menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah ini. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.







