Jakarta – Sebanyak lebih dari 700 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam seleksi. Alasan utama pengunduran diri tersebut didominasi ketidaksesuaian dengan lokasi penempatan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, sebagian besar CPNS yang mengundurkan diri merupakan calon dosen. Namun, jumlah pasti dari formasi dosen yang ditinggalkan masih dalam tahap pendataan.
“Data pastinya berapa CPNS dosen yang mundur akan kami sampaikan nanti,” ujar Rini dalam taklimat media, Selasa (15/4/2025).
Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan kebijakan lebih lanjut, baik mengenai kemungkinan pengisian formasi yang kosong maupun sanksi administratif bagi peserta yang mundur.
“Kami harus bahas bersama-sama dengan BKN dahulu,” tambah Rini.
Pengunduran Diri dan Potensi Sanksi
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah telah menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang mengundurkan diri otomatis akan dikenakan sanksi. Hal tersebut tergantung pada tahapan seleksi yang sudah dilalui.
“Bagi pelamar yang lulus tahap akhir dan ditempatkan di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak dikenakan sanksi,” ujar Zudan, mengacu pada Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Sebaliknya, jika pengunduran diri dilakukan setelah peserta mendapatkan NIP, maka sanksi berlaku sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2), yaitu larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan.
Sanksi ini bertujuan untuk menertibkan proses seleksi dan menghindari pemborosan anggaran serta waktu yang telah digunakan untuk proses rekrutmen.
Prosedur Pengunduran Diri
BKN telah mengatur mekanisme pengunduran diri CPNS sebagai berikut:
- Sebelum NIP Ditetapkan:
Pelamar wajib melakukan konfirmasi melalui aplikasi DRH-SSCASN dengan memilih opsi “mengundurkan diri”. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melakukan persetujuan. - Setelah NIP Ditetapkan:
Pelamar harus mengajukan surat pengunduran diri ke PPK instansi, yang selanjutnya diteruskan ke BKN.
Apabila prosedur ini tidak diikuti, peserta tetap dianggap berstatus lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN periode berikutnya.
Pengisian Formasi Kosong Masih Dikaji
Hingga saat ini belum dipastikan apakah formasi yang ditinggalkan akan diisi oleh pelamar lain berdasarkan peringkat seleksi. Keputusan ini menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Kementerian PAN-RB, Kemdiktisaintek, dan BKN.
Seperti diketahui, optimalisasi formasi dalam seleksi CASN dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan instansi dan distribusi tenaga kerja. Namun, kondisi ini kerap menimbulkan kendala apabila pelamar tidak siap menerima penempatan yang berbeda dari preferensi awal.