Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Ratusan Calon Dosen Mundur, Pemerintah Ambil Langkah Ini

badge-check


					Pengumuman pembatalan kelulusan peserta CPNS Perbesar

Pengumuman pembatalan kelulusan peserta CPNS

Jakarta – Sebanyak lebih dari 700 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam seleksi. Alasan utama pengunduran diri tersebut didominasi ketidaksesuaian dengan lokasi penempatan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, sebagian besar CPNS yang mengundurkan diri merupakan calon dosen. Namun, jumlah pasti dari formasi dosen yang ditinggalkan masih dalam tahap pendataan.

“Data pastinya berapa CPNS dosen yang mundur akan kami sampaikan nanti,” ujar Rini dalam taklimat media, Selasa (15/4/2025).

Pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan kebijakan lebih lanjut, baik mengenai kemungkinan pengisian formasi yang kosong maupun sanksi administratif bagi peserta yang mundur.

“Kami harus bahas bersama-sama dengan BKN dahulu,” tambah Rini.

Pengunduran Diri dan Potensi Sanksi

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah telah menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang mengundurkan diri otomatis akan dikenakan sanksi. Hal tersebut tergantung pada tahapan seleksi yang sudah dilalui.

“Bagi pelamar yang lulus tahap akhir dan ditempatkan di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak dikenakan sanksi,” ujar Zudan, mengacu pada Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Sebaliknya, jika pengunduran diri dilakukan setelah peserta mendapatkan NIP, maka sanksi berlaku sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2), yaitu larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan.

Sanksi ini bertujuan untuk menertibkan proses seleksi dan menghindari pemborosan anggaran serta waktu yang telah digunakan untuk proses rekrutmen.

Prosedur Pengunduran Diri

BKN telah mengatur mekanisme pengunduran diri CPNS sebagai berikut:

  1. Sebelum NIP Ditetapkan:
    Pelamar wajib melakukan konfirmasi melalui aplikasi DRH-SSCASN dengan memilih opsi “mengundurkan diri”. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi kemudian melakukan persetujuan.
  2. Setelah NIP Ditetapkan:
    Pelamar harus mengajukan surat pengunduran diri ke PPK instansi, yang selanjutnya diteruskan ke BKN.

Apabila prosedur ini tidak diikuti, peserta tetap dianggap berstatus lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN periode berikutnya.

Pengisian Formasi Kosong Masih Dikaji

Hingga saat ini belum dipastikan apakah formasi yang ditinggalkan akan diisi oleh pelamar lain berdasarkan peringkat seleksi. Keputusan ini menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Kementerian PAN-RB, Kemdiktisaintek, dan BKN.

Seperti diketahui, optimalisasi formasi dalam seleksi CASN dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan instansi dan distribusi tenaga kerja. Namun, kondisi ini kerap menimbulkan kendala apabila pelamar tidak siap menerima penempatan yang berbeda dari preferensi awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News