Menu

Mode Gelap
Amerika Pertimbangkan Ikut Serang Iran, Sasar Situs Nuklir Fordo Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat

News

Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan

badge-check


					Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Banding diajukan karena Kejaksaan menilai hukuman terhadap keduanya tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam perkara ini, yang mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (5/5/2025), Bambang Gatot dinyatakan terbukti menerima suap dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu terkait persetujuan Revisi Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Revisi tersebut disetujui meski tidak memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun studi kelayakan.

Adapun Supianto dinilai bersalah karena menerbitkan 10 RKAB kepada sejumlah perusahaan penambang timah sepanjang masa jabatannya. Tindakan ini turut berkontribusi dalam kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bambang Gatot dan Supianto juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar

19 Juni 2025 - 07:07 WIB

Pengadilan jatuhkan vonis 16 tahun penjara atas mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur.

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.
Trending di News