Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan

badge-check


					Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Banding diajukan karena Kejaksaan menilai hukuman terhadap keduanya tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam perkara ini, yang mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (5/5/2025), Bambang Gatot dinyatakan terbukti menerima suap dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu terkait persetujuan Revisi Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Revisi tersebut disetujui meski tidak memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun studi kelayakan.

Adapun Supianto dinilai bersalah karena menerbitkan 10 RKAB kepada sejumlah perusahaan penambang timah sepanjang masa jabatannya. Tindakan ini turut berkontribusi dalam kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bambang Gatot dan Supianto juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News