Menu

Otomatis
Breaking News

News

Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan

badge-check

Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Banding diajukan karena Kejaksaan menilai hukuman terhadap keduanya tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam perkara ini, yang mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (5/5/2025), Bambang Gatot dinyatakan terbukti menerima suap dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu terkait persetujuan Revisi Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Revisi tersebut disetujui meski tidak memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun studi kelayakan.

Adapun Supianto dinilai bersalah karena menerbitkan 10 RKAB kepada sejumlah perusahaan penambang timah sepanjang masa jabatannya. Tindakan ini turut berkontribusi dalam kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bambang Gatot dan Supianto juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

17 Sep 2026 - 11:23 WIB

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

15 Sep 2026 - 09:29 WIB

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
Trending di Internasional