Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arif Diperiksa 13 Jam

badge-check


					Ibrahim Arif (kanan), bersama kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025 Perbesar

Ibrahim Arif (kanan), bersama kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025

Jakarta – Ibrahim Arif, saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (12/6/2025).

Ibrahim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.15 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 23.28 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun yang tengah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Klarifikasi Status dan Peran

Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus Menteri Nadiem Makarim seperti yang ramai diberitakan. Menurut Indra, Ibrahim merupakan konsultan individu yang ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan teknis, khususnya dalam hal penggunaan teknologi pendidikan seperti Chromebook dan Windows.

“Beliau hanya memberikan rekomendasi teknologi. Tidak punya kewenangan dalam proses pengadaan,” ujar Indra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis malam.

Indra menambahkan bahwa Ibrahim hanya menjelaskan kelebihan dan kekurangan Chromebook daripada Windows, untuk selanjutnya menjadi pertimbangan Kemendikbudristek dalam pengambilan keputusan.

Pemeriksaan Saksi 

Selain Ibrahim Arif, Kejaksaan Agung sebelumnya juga memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Nadiem, pada Selasa (10/6). Penyidik Jampidsus memeriksa Fiona selama 12 jam. Sementara satu lagi mantan staf khusus, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan dari kejaksaan.

Penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindakan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2019–2024. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 6,4 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut penyidik, kebijakan pengadaan ini bertentangan dengan hasil uji coba pada 2018–2019. Kala itu, uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Rekomendasi saat itu adalah penggunaan laptop berbasis Windows.

Namun, dalam praktiknya, Kemendikbudristek justru tetap memutuskan untuk membeli Chromebook dalam jumlah besar.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News