Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Saksi Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arif Diperiksa 13 Jam

badge-check

Ibrahim Arif (kanan), bersama kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025 Perbesar

Ibrahim Arif (kanan), bersama kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025

Jakarta – Ibrahim Arif, saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjalani pemeriksaan intensif selama 13 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (12/6/2025).

Ibrahim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.15 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 23.28 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun yang tengah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Klarifikasi Status dan Peran

Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus Menteri Nadiem Makarim seperti yang ramai diberitakan. Menurut Indra, Ibrahim merupakan konsultan individu yang ditugaskan untuk memberikan masukan-masukan teknis, khususnya dalam hal penggunaan teknologi pendidikan seperti Chromebook dan Windows.

“Beliau hanya memberikan rekomendasi teknologi. Tidak punya kewenangan dalam proses pengadaan,” ujar Indra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis malam.

Indra menambahkan bahwa Ibrahim hanya menjelaskan kelebihan dan kekurangan Chromebook daripada Windows, untuk selanjutnya menjadi pertimbangan Kemendikbudristek dalam pengambilan keputusan.

Pemeriksaan Saksi 

Selain Ibrahim Arif, Kejaksaan Agung sebelumnya juga memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Nadiem, pada Selasa (10/6). Penyidik Jampidsus memeriksa Fiona selama 12 jam. Sementara satu lagi mantan staf khusus, Jurist Tan, belum memenuhi dua kali panggilan dari kejaksaan.

Penyidik juga telah menggeledah kediaman ketiganya dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri guna mendukung proses penyidikan.

Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindakan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2019–2024. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 6,4 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut penyidik, kebijakan pengadaan ini bertentangan dengan hasil uji coba pada 2018–2019. Kala itu, uji coba 1.000 unit Chromebook menunjukkan hasil tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Rekomendasi saat itu adalah penggunaan laptop berbasis Windows.

Namun, dalam praktiknya, Kemendikbudristek justru tetap memutuskan untuk membeli Chromebook dalam jumlah besar.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional