Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Belum ada, belum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Kejagung, Selasa (3/6/2025).
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi terkait status hukum mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara tersebut. Harli menekankan bahwa hingga kini, Nadiem bukan buronan Kejagung dan belum pernah dilakukan penggeledahan di kediamannya.
“Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Tiga Staf Khusus Digeledah
Rumor soal keterlibatan Nadiem mencuat setelah Kejagung menggeledah rumah dan apartemen milik tiga mantan staf khususnya pada 21 dan 23 Mei 2025 lalu. Ketiga orang tersebut adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, serta Ibrahim yang juga merupakan staf ahli teknis di Kemendikbudristek.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen yang kini sedang dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Pemilihan Chromebook
Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook pada tahun anggaran 2019–2022. Pemilihan Chromebook dinilai tidak sejalan dengan hasil uji teknis yang dilakukan sebelumnya.
“Tim teknis menyatakan Chromebook tidak cocok untuk wilayah dengan keterbatasan infrastruktur internet. Namun tetap diarahkan agar spesifikasinya mengarah ke Chromebook,” kata Harli.
Penyidik menduga terjadi perubahan dalam kajian teknis agar merekomendasikan Chromebook, dengan mengesampingkan opsi laptop berbasis Windows yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Belum Ada Tersangka Baru
Meskipun penyidikan telah memasuki tahap khusus, Kejagung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Status Nadiem Makarim, menurut Harli, juga belum berubah.
“Belum,” ujarnya singkat saat ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu.
Namun demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil atau memeriksa Nadiem di kemudian hari jika dianggap diperlukan.
“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Harli, Selasa (27/5/2025).
Menurut Harli, penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan, termasuk siapa yang memberi arahan teknis dan merekomendasikan spesifikasi laptop.
“Mari kita beri ruang kepada penyidik untuk mendalami peran para saksi,” katanya.







