Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Staf Nadiem Makarim Mangkir, Kejagung Siapkan Langkah Hukum

badge-check

Staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Perbesar

Staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah tiga kali memanggil Jurist Tan, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Katanya masih mengajar, cuma kami belum tahu ini posisinya di mana,” ujar Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (24/6/2025).

Tiga Kali Tidak Hadir

Jurist sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, namun tetap tidak memenuhi panggilan pada waktu yang telah disepakati. Ketidakhadiran itu tercatat pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

“Ini menjadi catatan tersendiri bagi penyidik,” ujar Harli. Ia menambahkan, tim penyidik kini tengah mempertimbangkan dua opsi lanjutan: pemanggilan administratif melalui kedutaan, atau langkah hukum yang lebih tegas. “Penyidik akan memformulasi langkah-langkah yang tepat ke depannya,” katanya.

Jurist Tan disebut sebagai sosok penting dari pihak swasta dalam proyek pengadaan Chromebook yang saat ini tengah diselidiki. Ia diduga mengetahui sejumlah proses dalam pengadaan perangkat tersebut.

Dalam upaya klarifikasi, Jurist melalui kuasa hukumnya mengaku berhalangan hadir karena urusan keluarga. Pihaknya juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan secara daring atau penyidik datang ke lokasi Jurist berada. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan penyidik karena adanya kendala yurisdiksi hukum.

Meski Jurist telah menyerahkan keterangan tertulis, penyidik menilai kehadiran langsung diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

Uji Coba dan Proses Pengadaan

Proyek pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan ini sebelumnya diawali dengan uji coba pada 2018–2019 saat Kemendikbudristek dipimpin oleh Muhadjir Effendy. Saat itu, 1.000 unit Chromebook diuji coba dan hasilnya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, terutama karena keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.

Namun, pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, pemerintah tetap menggelontorkan anggaran besar untuk pengadaan Chromebook. Dari total anggaran Rp 9,9 triliun, sekitar Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Kejaksaan menduga adanya kongkalikong yang memaksakan pengadaan meski sudah ada rekomendasi yang bertentangan.

Nadiem sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pengadaan di eranya ditujukan untuk daerah yang telah terjangkau jaringan internet, berbeda dengan konteks uji coba yang dilakukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada masa Muhadjir.

Saat ini, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan umum. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional