JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi menuai tanggapan beragam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi, sementara pemerintah menyatakan usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Menurut Luhut, penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional, termasuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting agar masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/10).
Luhut berpendapat, definisi korupsi perlu lebih menitikberatkan pada penyuapan (bribery), bukan semata-mata pada kerugian keuangan negara. Ia menilai ketentuan yang berlaku saat ini dapat membuat pejabat dan pelaku usaha, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), khawatir mengambil keputusan bisnis karena adanya risiko kerugian.
KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak setuju jika unsur kerugian negara dihapus sepenuhnya dari definisi tindak pidana korupsi.
“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo, Rabu (21/10).
Setyo menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara dalam UNCAC memiliki perbedaan tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, karakteristik dan modus korupsi yang terjadi di Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.
Setyo menambahkan, jika Indonesia ingin menyelaraskan aturan dengan UNCAC, perubahan UU Tipikor seharusnya juga mencakup perluasan pengaturan mengenai penyuapan pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, dan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment).
ICW Khawatir Perubahan Justru Mengaburkan Kasus Korupsi
Peneliti ICW Wana Alamsyah juga menolak penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Ia menilai perubahan tersebut berisiko membuat jumlah perkara yang tercatat sebagai kasus korupsi menurun secara statistik, bukan karena praktik korupsi benar-benar berkurang.
“Jika pasal kerugian negara dihapus, maka kita bisa memproyeksikan ke depan korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Wana, Rabu malam.
Berdasarkan catatan ICW mengenai vonis perkara korupsi pada 2024, sebanyak 83 persen terdakwa dijatuhi hukuman menggunakan pasal kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Wana menilai pemerintah seharusnya memprioritaskan perbaikan integritas penegak hukum dan penerapan ketentuan UNCAC yang belum sepenuhnya diintegrasikan ke dalam hukum Indonesia. Ia menyoroti sejumlah aspek, antara lain perampasan aset, peningkatan kekayaan pejabat yang tidak wajar, perdagangan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan penyuapan pejabat asing.
“Bukannya memperbaiki integritas penegak hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengubah undang-undang,” ujarnya.
Yusril Nilai Usulan Layak Dipertimbangkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut layak dipertimbangkan.
“Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu malam.
Yusril mengatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada 2006, tetapi ketentuannya belum sepenuhnya diselaraskan dengan UU Tipikor yang terakhir direvisi pada 2001. Ia menilai pembaruan aturan diperlukan agar hukum nasional dapat mengakomodasi perkembangan standar internasional.
Menurut Yusril, unsur kerugian negara dalam hukum yang berlaku saat ini juga dapat membuat pejabat pemerintah dan BUMN ragu mengambil keputusan bisnis karena khawatir kerugian usaha berujung pada perkara korupsi.
Meski demikian, Yusril menyebut revisi UU Tipikor belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Pemerintah, kata dia, siap membahas perbaikan aturan jika proses legislasi mulai dilakukan.
Menteri Hukum Sebut Masih Tahap Wacana
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan perubahan definisi korupsi tersebut masih berada pada tahap wacana dan membutuhkan pembahasan mendalam.
“Ini kan masih sementara tahap wacana,” kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, karena ketentuan mengenai tindak pidana korupsi telah diatur dalam undang-undang, setiap perubahan harus dibahas terlebih dahulu.
Hasto Kristiyanto Kritik Usulan Luhut
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai pernyataan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Hasto menegaskan partainya tidak setuju dengan usulan tersebut. Ia meminta pemerintah lebih berfokus pada agenda konkret untuk mencegah dan memberantas korupsi daripada mengubah definisinya.
“Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” kata Hasto kepada wartawan, Rabu.
Ia juga menyinggung proyek kereta cepat dan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam konteks pengambilan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Perdebatan Definisi Korupsi Sudah Berlangsung Lama
Perdebatan mengenai unsur kerugian negara bukan hal baru. Mantan pimpinan KPK Chandra M. Hamzah sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah peraturan pemberantasan korupsi pada era 1950-an hingga 1960-an lebih menekankan perbuatan tidak halal untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau badan, tanpa menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama.
Ketentuan yang berlaku saat ini mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang antara lain memuat unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Chandra berpendapat pemberantasan korupsi seharusnya juga berfokus pada hasil yang diperoleh pelaku dari tindak pidana tersebut, bukan hanya menghitung kerugian negara.
Pandangan serupa pernah disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Romli menyarankan penghapusan unsur kerugian negara dari UU Tipikor untuk mengurangi polemik mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian tersebut.













