Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Ustadz Khalid Basalamah Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

badge-check

Ustadz Khalid Basalamah Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji Perbesar

JAKARTA, 3 September 2025 – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/9). Khalid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Tidak hadir, ada keperluan lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Khalid. “Keterangannya diperlukan untuk mendalami dugaan permainan kuota haji. Nanti akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Pemeriksaan Kedua

Ketidakhadiran kali ini menjadi yang pertama setelah sebelumnya Khalid sempat hadir pada pemeriksaan perdana, Senin (23/6). Saat itu kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkara dugaan korupsi kuota haji sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski demikian, KPK belum mengumumkan tersangka.

Dugaan Jual Beli Kuota

Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Berdasarkan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag bersama sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dollar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Adapun kuota reguler sebanyak 10.000 jamaah didistribusikan ke 34 provinsi dan dikelola langsung oleh Kemenag. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jamaah, dan Jawa Barat 1.478 jamaah.

Kerugian Negara

Dari perhitungan awal, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan itu menetapkan komposisi kuota dengan rincian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Skema ini berbeda dengan pembagian 50:50 yang sebelumnya diterapkan oleh Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional