Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

Internasional

Deepfake Jadi Ancaman Serius Jelang Pilpres Korea Selatan

badge-check


					Deepfake Jadi Ancaman Serius Jelang Pilpres Korea Selatan Perbesar

Seoul – Menjelang pemilihan presiden Korea Selatan pada 3 Juni mendatang, kekhawatiran terhadap penyebaran konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (AI) kian meningkat. Salah satunya berupa video deepfake yang menyasar sejumlah tokoh politik terkemuka, baik dari kubu konservatif maupun progresif.

Sebuah klip yang viral di platform media sosial X menunjukkan mantan Presiden Yoon Suk Yeol menarik wig dari kepala Han Dong-hoon, calon presiden dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), dan memperlihatkan kepalanya yang botak. Video tersebut, meskipun tidak nyata, telah ditonton lebih dari 1,4 juta kali dan dibagikan lebih dari 2.300 kali.

Di TikTok, beredar pula video yang menggambarkan kandidat konservatif lainnya seperti Lee Jun-seok, Hong Joon-pyo, dan Ahn Cheol-soo tengah panik melarikan diri dengan wajah yang dipelesetkan secara komikal. Namun, seperti video sebelumnya, tayangan ini merupakan hasil rekayasa digital berbasis teknologi deepfake.

Kekhawatiran Menjelang Pemilu

Fenomena ini memicu kekhawatiran serius terkait integritas pemilu. Tim kampanye kandidat dari Partai Demokrat Korea (DPK), Lee Jae-myung, menyatakan telah menerima laporan adanya upaya untuk memproduksi video deepfake yang mencemarkan nama baik sang kandidat.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya video yang dibuat seolah-olah Pak Lee sedang memarahi istrinya usai diperiksa oleh otoritas hukum,” ujar Park Soo-hyun, Kepala Hubungan Masyarakat tim kampanye Lee, seperti dikutip dari The Korea Times, Jumat (11/4/2025).

Menurut Park, klip tersebut tampaknya menggunakan potongan audio lama Lee yang dipadukan dengan teknologi visual buatan, menciptakan kesan seolah-olah ia mengucapkan kata-kata kasar.

“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi serangan terhadap demokrasi. Tujuannya adalah merusak kemampuan publik dalam membuat keputusan politik secara rasional,” tegasnya.

Kepala tim tanggap kampanye Lee, Kang Deuk-gu, menyatakan pihaknya akan merespons tegas jika video serupa kembali beredar. “Kami siap mengambil langkah hukum yang keras,” kata dia.

Antara Satire dan Disinformasi

Konten deepfake juga menyasar mantan Presiden Yoon dan istrinya, Kim Keon Hee. Seorang kreator konten YouTube bernama Bae Jun-pyo saat ini tengah diselidiki atas video deepfake yang menunjukkan pasangan tersebut dalam situasi yang dianggap tidak pantas.

Dalam wawancara melalui surat elektronik, Bae mengklaim bahwa videonya merupakan bentuk satir politik dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi, sesuai hukum di Norwegia, tempat ia kini tinggal.

“Saya telah berbicara dengan Kepolisian Nasional Norwegia. Mereka menyatakan bahwa video saya dianggap sah sebagai satire politik,” ungkap Bae.

Meski demikian, Bae menyatakan bahwa video deepfake yang bertujuan menyebarkan informasi palsu harus tetap dikenai sanksi hukum. Ia mengklaim seluruh videonya dibuat dengan cara yang “jelas tidak realistis” agar tidak menyesatkan pemilih.

Regulasi dan Penindakan

Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan kini membentuk panel khusus untuk menangani deepfake, serta menjalin kerja sama dengan platform digital seperti Naver dan Google guna mempercepat deteksi serta penghapusan konten manipulatif.

Kepolisian juga telah membentuk pusat investigasi khusus di 278 kepolisian setempat untuk menangani pelanggaran hukum pemilu terkait deepfake.

Dalam peraturan yang berlaku, pembuatan dan penyebaran video manipulatif untuk keperluan kampanye politik dilarang selama 90 hari sebelum pemungutan suara hingga hari pemilu. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda antara 10 juta hingga 50 juta won (sekitar Rp117 juta hingga Rp585 juta).

Kim Dong-won, peneliti di Serikat Pekerja Media Nasional, menilai bahwa deepfake untuk satire politik masih dapat diterima selama tidak menyesatkan publik.

“Politikus sebagai figur publik perlu toleran terhadap satire, selama video tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa itu adalah fiksi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korea Selatan Larang Penggunaan Ponsel di Kelas Mulai 2026

28 Agustus 2025 - 08:16 WIB

Korea Selatan resmi larang penggunaan ponsel di sekolah mulai Maret 2026, guna atasi kecanduan media sosial di kalangan pelajar.

Hujan Deras di Himalaya Tewaskan 36 Orang, India Buka Bendungan

28 Agustus 2025 - 07:12 WIB

Hujan deras di Himalaya tewaskan 36 orang di India, buka bendungan besar, dan picu peringatan banjir di tiga sungai Pakistan.

Serangan Israel di RS Nasser, Tewaskan 5 Jurnalis

26 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Serangan Israel ke RS Nasser Gaza tewaskan 20 orang, termasuk 5 jurnalis dari Reuters, AP, dan Al Jazeera. Dunia kecam tragedi ini.

H&M Buka Toko Pertama di Brasil, Fokus pada Produksi Lokal

24 Agustus 2025 - 08:55 WIB

H&M membuka toko pertamanya di Brasil dengan fokus pada produksi lokal, fesyen inklusif, dan rencana ekspansi ke berbagai kota besar.

Trump Ancam Sanksi Baru Rusia Jika Tak Ada Kesepakatan Damai di Ukraina

23 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Trump ancam jatuhkan sanksi baru pada Rusia jika tak ada kemajuan damai Ukraina dalam dua pekan. Zelenskiy tuding Moskow sengaja menghindar.
Trending di Internasional