Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Capai Rp 1,88 Juta per Gram

badge-check

Emas ANTAM edisi Hari Raya Idul Fitri 2025. Perbesar

Emas ANTAM edisi Hari Raya Idul Fitri 2025.

Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau naik pada perdagangan Rabu (14/5/2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.886.000 per gram.

Kenaikan harga juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback, yang naik Rp 2.000 ke posisi Rp 1.734.000 per gram. Harga ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga di gerai penjualan lainnya dapat berbeda mengikuti kondisi pasar masing-masing.

Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:

  • 1 gram: Rp 1.886.000
  • 5 gram: Rp 9.205.000
  • 10 gram: Rp 18.355.000
  • 25 gram: Rp 45.762.000
  • 50 gram: Rp 91.445.000
  • 100 gram: Rp 182.812.000
  • 250 gram: Rp 456.765.000
  • 500 gram: Rp 913.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.826.600.000

Sementara itu, mengacu pada laman resmi Pegadaian, harga emas Antam hari ini tercatat lebih tinggi, yakni Rp 1.958.000 per gram.

Grafik harga emas ANTAM di logammulia.com.

Harga Emas Galeri24 Naik Tipis

Di sisi lain, emas batangan produksi Galeri24 juga mengalami kenaikan harga. Pada hari ini, Rabu (14/5), harga emas Galeri24 dibanderol Rp 1.907.000 per gram, naik sekitar 0,26 persen atau Rp 4.958 per gram. Namun, harga buyback justru mengalami penurunan menjadi Rp 1.758.000 per gram.

Adapun rincian harga emas Galeri24 hari ini adalah sebagai berikut:

  • 1 gram: Rp 1.907.000
  • 2 gram: Rp 3.756.000
  • 5 gram: Rp 9.321.000
  • 10 gram: Rp 18.591.000
  • 25 gram: Rp 46.363.000
  • 50 gram: Rp 92.651.000
  • 100 gram: Rp 185.212.000
  • 250 gram: Rp 462.799.000
  • 500 gram: Rp 925.142.000
  • 1.000 gram: Rp 1.850.282.000

PPh Baru

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir bebas dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib tetap memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren global yang dipengaruhi oleh ketidakpastian pasar serta minat masyarakat yang tinggi terhadap logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (hedging).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PCNU Serahkan Uang Rp 250 Juta ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

21 Okt 2026 - 07:45 WIB

PCNU Serahkan Uang Rp 250 Juta ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Berhasil Dievakuasi

21 Okt 2026 - 07:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Seluruh Penumpang dan Awak Berhasil Dievakuasi

AS Larang DeepSeek di Sistem Pemerintah, Ini Alasannya

21 Okt 2026 - 06:26 WIB

AS Larang DeepSeek di Sistem Pemerintah, Ini Alasannya

Bank Mandiri Tegaskan Kredit Jhonlin Baratama Bukan untuk Trading Saham

19 Okt 2026 - 11:50 WIB

Bank Mandiri Tegaskan Kredit Jhonlin Baratama Bukan untuk Trading Saham

Seorang Pastor Tewas Tertimpa Salib saat Misa Berlangsung

19 Okt 2026 - 10:25 WIB

Seorang Pastor Tewas Tertimpa Salib saat Misa Berlangsung
Trending di News