Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan

badge-check


					Kejagung Banding! Vonis Korupsi Timah Dinilai Terlalu Ringan Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Kedua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto, masing-masing divonis 4 dan 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dijumpai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Banding diajukan karena Kejaksaan menilai hukuman terhadap keduanya tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam perkara ini, yang mencapai Rp 300 triliun. Kejaksaan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan usaha pertambangan yang merugikan keuangan negara secara masif.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (5/5/2025), Bambang Gatot dinyatakan terbukti menerima suap dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu terkait persetujuan Revisi Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Revisi tersebut disetujui meski tidak memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun studi kelayakan.

Adapun Supianto dinilai bersalah karena menerbitkan 10 RKAB kepada sejumlah perusahaan penambang timah sepanjang masa jabatannya. Tindakan ini turut berkontribusi dalam kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Bambang Gatot dan Supianto juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News