Menu

Mode Gelap
Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Marquez Lakukan Selebrasi Aura Farming di MotoGP Jerman 2025 Satu Petani Tewas dalam Penggerebekan Ladang Ganja California

News

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud

badge-check


					Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih. (foto: Puspenkum) Perbesar

Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih. (foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Mereka memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari anggaran negara.

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) periode 2020–2021 serta merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sementara itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP pada direktorat yang sama. Keduanya telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7).

Dua tersangka lain, Ibrahim Arief dan Jurist Tan, memiliki keterkaitan langsung dengan mantan Menteri Nadiem Makarim. Ibrahim merupakan konsultan teknologi yang bekerja di masa awal kepemimpinan Nadiem, sedangkan Jurist Tan adalah staf khusus menteri. Ibrahim saat ini menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara Jurist diduga berada di Australia.

Perencanaan Terjadi Sebelum Jadi Menteri

Kejaksaan Agung menyebut Nadiem Makarim sebagai tokoh utama di balik perencanaan program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook. Gagasan tersebut bahkan telah ia pikirkan sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, dan dirancang bersama Ibrahim Arief meskipun Arief saat itu belum dilantik sebagai konsultan teknologi.

Setelah resmi menjabat, Nadiem melanjutkan inisiatifnya dengan menemui pihak Google untuk membahas Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud, yang mencakup pengadaan TIK. Hasil diskusi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan. Ia kembali menemui Google untuk membicarakan aspek teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Langkah berikutnya, Nadiem memimpin rapat virtual via Zoom pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pihak, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dalam rapat itu, menurut Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 menggunakan Chrome OS.

Sebagai bentuk kebijakan resmi, Nadiem kemudian menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengadaan Chromebook. Dalam aturan tersebut, ia menetapkan bahwa dana proyek sebesar Rp9,30 triliun bersumber dari APBN Kemendikbudristek senilai Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun, dengan total 1.200.000 unit Chromebook.

Namun, Kejaksaan mencatat bahwa penggunaan Chrome OS tidak berjalan optimal di kalangan guru dan siswa, karena sistem tersebut dinilai sulit digunakan dalam praktik pembelajaran sehari-hari.

Jejak Jurist Tan di Australia

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia. “Jurist Tan pernah terlihat di Sydney dan ada jejak di kota Alice Springs,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan mempertimbangkan penerbitan red notice melalui Interpol. “Nanti kami deteksi keberadaannya. Bila benar, akan kami proses sesuai hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Status Nadiem Masih Saksi

Meski namanya kerap muncul dalam proses perencanaan dan pengadaan, Nadiem Makarim hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Ia telah menjalani dua kali pemeriksaan, terakhir pada Selasa (15/7).

Kejagung menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Nadiem. “Siapa pun bisa kami panggil lagi jika dibutuhkan untuk pendalaman,” ucap Qohar.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. “Sabar. Hukum itu bicara alat bukti. Kalau cukup dua alat bukti, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kejagung ungkap Google beri jatah 30% untuk proyek Chromebook Kemendikbud senilai Rp9,3 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud

16 Juli 2025 - 11:07 WIB

Mantan konsultan Kemendikbud, Ibrahim Arief di jemput paksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Nadiem Makarim.

GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal

15 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kejagung periksa eks komisaris GoTo Andre Soelistyo dan cegah Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Seragam Dibeda-bedakan, Non-ASN Banyuwangi Teriakkan Diskriminasi dan Bulian

12 Juli 2025 - 18:41 WIB

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

4 Juli 2025 - 05:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Trending di News