Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp193,7 triliun.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap berbagai praktik ilegal dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Dua tersangka baru yang ditetapkan pada 26 Februari 2025 adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bergabung dengan tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lima komponen utama, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyatakan kilang milik Pertamina tidak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga yang dilambungkan.
Selain itu, mereka juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.