Menu

Mode Gelap
Amerika Pertimbangkan Ikut Serang Iran, Sasar Situs Nuklir Fordo Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat

News

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp193,7 triliun.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap berbagai praktik ilegal dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dua tersangka baru yang ditetapkan pada 26 Februari 2025 adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bergabung dengan tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lima komponen utama, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyatakan kilang milik Pertamina tidak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga yang dilambungkan.

Selain itu, mereka juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar

19 Juni 2025 - 07:07 WIB

Pengadilan jatuhkan vonis 16 tahun penjara atas mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur.

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.
Trending di News