Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina

badge-check

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp193,7 triliun.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap berbagai praktik ilegal dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dua tersangka baru yang ditetapkan pada 26 Februari 2025 adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bergabung dengan tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lima komponen utama, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyatakan kilang milik Pertamina tidak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga yang dilambungkan.

Selain itu, mereka juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

25 Okt 2026 - 07:12 WIB

PLN Ungkap Cara Cegah Kerugian BUMN agar Tak Bermasalah Hukum

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

24 Okt 2026 - 10:34 WIB

Polri Bongkar Laboratorium Sabu Terbesar di Indonesia, Sita 1,2 Ton

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

24 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar
Trending di Nasional