Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Era Nadiem Makarim

badge-check


					KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Era Nadiem Makarim Perbesar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut diduga berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri.

“Ini masih lidik (tahap penyelidikan),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyelidikan ini tidak terpisah dari perkara pengadaan laptop Chromebook yang saat ini dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut Google Cloud merupakan bagian dari ekosistem dalam pengadaan perangkat digital tersebut.

“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep.

Meski demikian, Asep belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk siapa saja pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Kejagung Periksa Nadiem, Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Chromebook

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara korupsi terkait program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022. Fokus penyidikan Kejagung adalah pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung telah dua kali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, serta dua pejabat direktorat, yaitu Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar) dan Mulyatsyah (eks Direktur Sekolah Menengah Pertama) untuk periode tahun 2020–2021.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena terkait dengan upaya pemerintah dalam menggalakkan digitalisasi pendidikan nasional selama pandemi Covid-19. Pemerintah sebelumnya menggadang-gadang program tersebut sebagai bagian dari transformasi pendidikan berbasis teknologi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News