Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, adik dari mendiang musisi Deddy Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan yang diajukan pada 18 Mei 2025 itu menyebut Lesti telah meng-cover dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni ke media sosial dan YouTube tanpa izin.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, menegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta di ruang publik, termasuk cover lagu, wajib disertai izin dari pencipta. “Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan izin dari pencipta lagu untuk setiap penyanyian lagu di ruang publik,” ujar Dharma di Jakarta, Senin (26/5/2025).
LMKN, menurut Dharma, siap menjadi mediator antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun, proses hukum telah berjalan dan laporan tersebut kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora. “Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban,” kata Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lagu-lagu seperti Cinta Bukanlah Kapal dan Bagai Ranting yang Kering telah diunggah ulang oleh Lesti di platform digital tanpa izin pemilik hak cipta. Kuasa hukum Yoni Dores menambahkan bahwa somasi telah dikirimkan sebelumnya, namun tidak direspons oleh pihak Lesti.
Beberapa bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk flashdisk berisi rekaman cover lagu. Selain itu, terdapat salinan unggahan media sosial serta dokumen pernyataan dari penerbit lagu.
Respon dan Potensi Hukuman
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan akan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Lesti Kejora belum memberikan tanggapan pribadi kepada publik terkait laporan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Harapan Penyelesaian Damai
Dharma Orat dari LMKN berharap agar polemik ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Penggunaan karya cipta harus seizin pemilik hak cipta atau ahli warisnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Penegakan hukum yang adil dan edukasi publik dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran kolektif atas perlindungan karya intelektual.