WASHINGTON, D.C., 30 September 2026 — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Selasa (29/9) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk sementara melanjutkan deportasi migran ke negara ketiga, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut mengenai legalitas kebijakan tersebut.
Mahkamah Agung AS mengambil keputusan sementara itu dengan perbandingan suara 6-3. Dengan keputusan tersebut, pengadilan yang lebih rendah untuk sementara tidak dapat mewajibkan pemerintah memberi kesempatan kepada migran untuk mengajukan keberatan. Kebijakan ini berlaku sebelum migran dikirim ke negara yang tidak memiliki hubungan dengan mereka.
Mahkamah Agung baru akan mendengarkan argumentasi mengenai perkara tersebut pada Desember mendatang. Merekan akan memeriksa persoalan antara lain apakah kebijakan deportasi ke negara ketiga tersebut sah secara hukum. Serta apakah pengadilan yang lebih rendah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah yang menghentikan kebijakan tersebut.
Tiga hakim, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, menyatakan tidak setuju dengan keputusan untuk mencabut sementara perintah pengadilan yang lebih rendah.
Batalkan Penerbangan Deportasi
Pemerintahan Trump sebelumnya mengatakan bahwa perintah pengadilan yang lebih rendah telah memaksa pemerintah membatalkan penerbangan deportasi yang membawa sekitar 70 orang menuju tiga negara. Dengan keputusan terbaru Mahkamah Agung, pemerintah kini dapat kembali menjalankan proses deportasi tersebut sembari menunggu putusan akhir mengenai legalitas kebijakannya.
Pemerintah AS beralasan bahwa deportasi ke negara ketiga digunakan ketika seseorang yang telah mendapat perintah deportasi tidak dapat dikembalikan ke negara asalnya atau negara asalnya menolak menerima mereka.
Jaksa federal juga mengatakan bahwa pemerintah memperoleh jaminan dari negara-negara tujuan bahwa para migran tersebut tidak akan mengalami penganiayaan atau penyiksaan. Jaksa Agung AS Todd Blanche menyebut kebijakan tersebut sebagai instrumen yang sah dan penting bagi penegakan hukum imigrasi.
Puluhan Ribu Migran Telah Dikirim
Pemerintahan Trump telah mendeportasi sekitar 25.000 orang ke lebih dari 24 negara melalui serangkaian kesepakatan. Sebagian besar dari mereka dikirim ke Meksiko. Namun, pengacara yang mewakili para migran mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan risiko serius.
Mereka menyebut sebagian migran justru di penjara di negara yang sebelumnya bahkan tidak mereka kenal. Sebagian lainnya menghadapi risiko keselamatan dan kemudian berada dalam posisi sulit karena harus kembali ke negara asal yang sebelumnya mereka tinggalkan.
Para pengacara juga mengatakan bahwa tidak semua migran yang dikirim ke negara ketiga memiliki catatan kriminal. Beberapa di antaranya disebut telah dinilai berisiko mengalami penyiksaan atau penganiayaan apabila kembali ke negara asalnya.
Trina Realmuto, direktur eksekutif National Immigration Litigation Alliance sekaligus salah satu pengacara yang mewakili para migran, mengatakan keputusan Mahkamah Agung memungkinkan pemerintah kembali mengirim orang ke negara ketiga meski terdapat risiko serius.
Namun, Realmuto menegaskan bahwa keputusan sementara tersebut belum menentukan apakah kebijakan pemerintah itu sah atau tidak. Menurutnya, Mahkamah Agung masih akan memeriksa persoalan tersebut melalui proses yang dipercepat.
Perkara di Tengah Pengetatan Imigrasi
Perkara ini muncul di tengah kebijakan pengetatan imigrasi pemerintahan Trump. Pemerintah AS mengatakan akan meningkatkan deportasi terhadap jutaan imigran gelap yang tinggal di AS.
Mahkamah Agung kini akan menjadi penentu apakah kebijakan deportasi ke negara ketiga tersebut dapat dipertahankan secara hukum.
Untuk saat ini, kebijakan deportasi ke negara ketiga tersebut dapat kembali berjalan. Namun, keputusan sementara Mahkamah Agung belum merupakan putusan akhir mengenai legalitas kebijakan tersebut.









