Jakarta -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyidik dugaan pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan empat anak usahanya, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 431 miliar. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Telkom.
Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Ahmad Reza menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung. Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan aktivitas salah satu divisi Telkom pada periode 2016 hingga 2018.
“Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Namun, Reza tidak menjelaskan apakah laporan kepada kejaksaan berasal dari Telkom sendiri.
Sembilan Tersangka
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat PT Telkom Indonesia dan anak perusahaannya. Mereka adalah AHMP, General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020; HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017; serta AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018.
Enam tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga menjadi mitra fiktif dalam proyek kerja sama tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, modus dalam perkara ini berupa kerja sama fiktif antara PT Telkom Indonesia, melalui empat anak usahanya, dengan sembilan perusahaan swasta yang berbeda dan tidak saling berhubungan.
“Meski tidak pernah ada pengadaan nyata, uang tetap dicairkan ke perusahaan swasta menggunakan dana milik Telkom Indonesia,” ujar Syahron.
Empat anak perusahaan Telkom yang masuk dalam objek penyidikan yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta.
Berdasarkan data yang dirilis Kejati, nilai proyek fiktif bervariasi mulai dari Rp 64,4 miliar hingga Rp 114,9 miliar.
Proses Masih Berlangsung
Penyidikan perkara ini sebelumnya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 21 April 2025.
Ahmad Reza menegaskan bahwa Telkom Group senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasionalnya.
“Kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Jakarta,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejati terkait kemungkinan penambahan tersangka atau pendalaman peran para pihak yang terlibat.







