SURABAYA, 1 Oktober 2026 — Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur diamankan oleh Polrestabes Surabaya setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Ketiganya diamankan setelah keluar dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
Polisi Amankan Delapan Orang
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan terhadap delapan orang dalam kasus tersebut. Menurut Hadi, seluruh orang yang diamankan tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tujuh Orang Positif Ekstasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang berinisial N mengaku membeli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkotika tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.
Sementara itu, hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi.
Adapun N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
“Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa tiga di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim,” kata Hadi.
Diproses Melalui Restorative Justice
Hadi mengatakan barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, polisi memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi.
Ketiga anggota DPRD tersebut kini disebut menjalani rehabilitasi setelah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (29/9).
Gerindra Tunggu Informasi Resmi Polisi
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari kepolisian mengenai kasus tersebut.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Kharisma mengatakan partai memiliki aturan terkait kader yang tersangkut perkara hukum, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, kader yang terlibat proses hukum dapat di non-aktifkan sementara hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” ujarnya.
Meski demikian, Kharisma menegaskan Gerindra tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.










