Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Telkom Akan Pecat Tiga Pejabat Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif

badge-check


					Telkom Akan Pecat Tiga Pejabat Terkait Kasus Pembiayaan Fiktif Perbesar

Jakarta – PT Telkom Indonesia akan pecat tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif periode 2016–2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 431 miliar.

Ketiga pejabat tersebut adalah August Hoth P. M., General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020; Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015–2017; serta Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018.

“Pada saat kasus ini terjadi, mereka masih menjabat. Saat ini sedang dalam proses pemberhentian,” ujar kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani kasus ini. Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Juniver, kasus ini berawal dari temuan audit internal Telkom pada 2019. Audit tersebut kemudian menjadi dasar pengumpulan bukti dan proses hukum lebih lanjut.

Modus Pengadaan Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat proyek pengadaan fiktif bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta. PT Telkom Indonesia diduga berperan seolah-olah sebagai penyedia barang.

Empat anak usaha Telkom kemudian ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tersebut. Mereka adalah PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan barang tidak pernah dilakukan.

“Dana justru mengalir ke perusahaan mitra dan sembilan perusahaan swasta yang terlibat. Tidak ada barang yang dikirim, dan tidak ada pembayaran kembali ke Telkom seperti yang seharusnya sesuai kontrak,” kata Syahron, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti bahwa perusahaan mitra yang menerima dana proyek fiktif dimiliki oleh tersangka Herman dan Alam. Istri Herman juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham. Perusahaan-perusahaan ini memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak swasta yang turut menerima aliran dana.

Dari hasil penyidikan, nilai proyek fiktif yang tercantum dalam dokumen bervariasi, mulai dari Rp 13,2 miliar hingga Rp 114 miliar.

PT Telkom Indonesia menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum kasus yang berjalan. “Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas,” kata Juniver.

Kejati DKI Jakarta menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News