Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax di Pertamina Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya Rp193,7 triliun.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap berbagai praktik ilegal dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dua tersangka baru yang ditetapkan pada 26 Februari 2025 adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bergabung dengan tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan korupsi ini melibatkan lima komponen utama, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk menyatakan kilang milik Pertamina tidak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga yang dilambungkan.

Selain itu, mereka juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News