Menu

Otomatis
Breaking News

News

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Tak Lakukan Penahanan

badge-check

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Tak Lakukan Penahanan Perbesar

Tangerang – Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan aktor Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate. Meski demikian, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap JF.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengatakan, keputusan untuk tidak menahan JF didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk alasan kesehatan dan sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu ke Polres Bandara

“JF diwajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Michael saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5/2025).

Menurut Michael, kondisi kesehatan JF yang baru saja menjalani operasi menjadi alasan utama penyidik tidak melakukan penahanan. Ia menyebut, pascaoperasi, JF masih kesulitan berjalan dan memerlukan perawatan intensif.

“Pertimbangan lainnya, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan. Ini juga menjadi salah satu dasar kami,” kata Michael.

Polisi menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) setelah gelar perkara. Penetapan itu diikuti dengan penangkapan JF di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu (4/5/2025). Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, JF meninggalkan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum: Jonathan Fokus Pulihkan Kesehatan

Kuasa hukum JF, Lamgok Heryanto Silalahi, menegaskan bahwa kliennya akan terus bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama ini Jonathan sangat kooperatif. Ia hadir saat pemanggilan pertama, meski pada pemanggilan kedua tidak bisa datang karena tengah dirawat pascaoperasi pada 29 April lalu,” ujar Lamgok.

Ia juga menambahkan bahwa JF belum pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. “Ini pertama kalinya Jonathan terseret dalam kasus hukum, apalagi terkait etomidate. Saat ini fokus kami adalah pemulihan kesehatannya. Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ucap Lamgok.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ER. Keempatnya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

19 Sep 2026 - 05:47 WIB

Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Macet Ketapang, Bupati Rio Dorong Rute Jangkar-Buleleng

19 Sep 2026 - 00:18 WIB

Macet Ketapang, Bupati Rio Dorong Rute Jangkar-Buleleng

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

17 Sep 2026 - 11:23 WIB

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat
Trending di News