Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta

badge-check

MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai anggota majelis menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Perkara dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta agar kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucap Guntur.

Guntur menambahkan, selama ini pembiayaan pendidikan dasar cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah menekankan bahwa negara, baik pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.

Delapan Hakim, Satu Suara

Perkara ini diputus oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan ini disambut baik oleh para pemohon dan pegiat pendidikan. Mereka menilai langkah MK sebagai kemajuan penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Langkah tersebut juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena kendala biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional