Menu

Otomatis
Breaking News

News

Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook

badge-check

Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut pencabutan dilakukan sejak 4 Juni 2025 secara sistem.

“Buku paspor masih dipegang oleh Jurist Tan, tetapi secara sistem sudah tidak berlaku,” kata Yuldi, Rabu (6/8/2025).

Pencabutan paspor dilakukan seiring dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terhadap Jurist Tan. Jurist sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 15 Juli 2025. Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik karena telah berada di luar negeri.

Sudah ke Luar Negeri Sebelum Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines. Sejak saat itu, belum ada data kepulangan Jurist ke Tanah Air.

Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, ia diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan Chromebook yang diduga sarat rekayasa dan kepentingan.

Empat Tersangka, Nama Nadiem Muncul di Konstruksi Kasus

Selain Jurist Tan, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021). Kejaksaan menempatkan Ibrahim sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni penyakit jantung kronis.

Para tersangka diduga mengarahkan pengadaan laptop kepada produk Google, yaitu Chromebook, dengan mengabaikan proses kajian objektif. Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis Kejaksaan, disebutkan bahwa keputusan untuk memilih Chromebook sebagai platform utama telah ditentukan dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020, jauh sebelum kajian resmi diterbitkan pada Juni 2020.

Rapat tersebut diduga dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, meski hingga kini Kejaksaan belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Kami masih mendalami alat bukti untuk memastikan sejauh mana peran saudara NM,” ujar sumber internal Kejaksaan.

Telusuri Jejak Google dan Gojek

Lebih lanjut, penyidik juga tengah menelisik potensi konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek dan pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan. Diketahui, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim sebelum masuk kabinet.

Kejaksaan belum memberikan kesimpulan atas hubungan tersebut, namun menyebut bahwa semua alur transaksi dan komunikasi yang berkaitan akan diperiksa secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

17 Sep 2026 - 11:23 WIB

Ambang Batas Parlemen Lima Persen Mengemuka, Ini Sikap PDIP

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

17 Sep 2026 - 09:56 WIB

Australia Perketat Visa Pelajar Asing, Mahasiswa Terancam Tak Bisa Bawa Keluarga

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

15 Sep 2026 - 09:29 WIB

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia
Trending di Internasional