Menu

Otomatis
Breaking News

Internasional

Mahkamah Agung AS Pertahankan Pemungutan Suara Lewat Pos

badge-check

Petugas pemilihan presiden, Wendy Wimer sedang memeriksa surat suara lewat pos di Vancouver, Washington. Selasa, 12 Maret 2024. (AP Photo/Jenny Kane) Perbesar

Petugas pemilihan presiden, Wendy Wimer sedang memeriksa surat suara lewat pos di Vancouver, Washington. Selasa, 12 Maret 2024. (AP Photo/Jenny Kane)

kaWASHINGTON, 15 September 2026 — Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos dalam pemilu sela atau midterm elections 2026.

Keputusan yang terbit pada Senin (14/9) waktu setempat itu membuat negara bagian tetap dapat mengirimkan surat suara melalui pos dengan prosedur yang selama ini digunakan. Sistem tersebut telah menjadi bagian penting dalam pemilu AS dan menyumbang hampir sepertiga dari seluruh suara yang diberikan pemilih.

Putusan tersebut sekaligus menjadi kekalahan bagi Trump dalam salah satu isu yang selama ini kerap dikaitkannya dengan keamanan pemilu. Trump berulang kali menyoroti pemungutan suara melalui pos sebagai persoalan integritas pemilu. Meskipun hampir tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya kecurangan sistematis melalui metode tersebut.

Dalam perintah darurat singkatnya, mayoritas hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa upaya pemerintahan Trump untuk memberlakukan pembatasan tersebut pada pemilu tahun ini kemungkinan besar akan kalah dalam proses hukum.

Mahkamah Agung tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut. Dua hakim, Samuel Alito dan Clarence Thomas, menyatakan dissenting opinion atau tidak setuju terhadap putusan mayoritas.

Trump Minta Aturan Baru Berlaku Sebelum Pemilu

Pemerintahan Trump sebelumnya meminta Mahkamah Agung membuka jalan bagi penerapan aturan baru sebelum pemungutan suara November. Pemilu tersebut akan menentukan perebutan kendali Kongres AS.

Rencana pemerintah federal itu antara lain mewajibkan negara bagian menggunakan format amplop yang seragam serta menyerahkan daftar pemilih yang memenuhi syarat melalui sebuah portal daring. Layanan Pos AS atau United States Postal Service (USPS) kemudian dapat menolak mengirimkan surat suara dari negara bagian yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam dissent-nya, Alito berpendapat bahwa USPS memiliki kewenangan luas untuk mengatur pengiriman surat. Karena itu, menurut dia, terdapat kemungkinan kuat bahwa USPS memiliki kewenangan untuk menerapkan pembatasan yang diusulkan Trump.

Sementara itu, Hakim Brett Kavanaugh menyatakan bahwa pembatasan tersebut memang seharusnya tidak diberlakukan untuk pemilu sela tahun ini.

Namun, Kavanaugh memberikan sinyal bahwa sikapnya dapat berbeda apabila persoalan serupa kembali diajukan ke Mahkamah Agung pada waktu mendatang.

Sejumlah Negara Bagian Sudah Kirim Surat Suara

Keputusan Mahkamah Agung datang ketika proses pemilu sudah berjalan di sejumlah negara bagian. Pejabat pemilu sebelumnya telah memperingatkan bahwa perubahan sistem secara menyeluruh hanya beberapa pekan sebelum pemilu akan sulit berjalan.

Alabama, North Carolina, dan Wisconsin bahkan telah mulai mengirimkan surat suara kepada pemilih dalam sepekan terakhir ketika sistem baru yang diusulkan pemerintah federal belum sepenuhnya beroperasi.

Sejumlah negara bagian juga menyatakan tidak memiliki infrastruktur yang memungkinkan mereka dengan cepat mengalihkan pemilih kembali ke sistem pemungutan suara langsung di tempat pemungutan suara.

Di Washington, negara bagian yang sebagian besar menggunakan pemungutan suara melalui pos, Steve Hobbs mengatakan putusan Mahkamah Agung memungkinkan pejabat pemilu melanjutkan persiapan tanpa harus mengubah sistem yang sudah berjalan.

“Keputusan ini memungkinkan pekerjaan untuk menyelenggarakan pemilu yang aman, terlindungi, dan akurat terus berjalan,” kata Hobbs.

Di Arizona, Menteri Luar Negeri Adrian Fontes mengatakan akses terhadap pemungutan suara dan keamanan pemilu tidak seharusnya dipertentangkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Utah Deidre Henderson, seorang Republikan yang juga menjabat sebagai pejabat pemilu utama negara bagian tersebut, mengatakan keputusan Mahkamah Agung memberikan kepastian bahwa pemilu 2026 di Utah akan berjalan seperti biasa.

Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Negara Bagian Menentang

Upaya pemerintahan Trump sebelumnya mendapat perlawanan dari pejabat negara bagian yang berasal dari Partai Demokrat serta sejumlah kelompok hak pilih. Mereka menggugat kebijakan tersebut dengan alasan Presiden AS tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan aturan pemilu yang dapat secara drastis mengubah sistem pemungutan suara melalui pos menjelang pemilu besar.

Salah satu laporan dari whistleblower juga memperingatkan potensi gangguan pada sistem layanan pos. Menurut laporan tersebut, persoalan pada portal daring yang belum beroperasi sepenuhnya dapat menyebabkan jutaan surat suara tidak pernah terkirim. Kesalahan pada satu kode batang (barcode) bahkan berpotensi membuat seluruh kelompok surat suara ditolak.

League of Women Voters, salah satu penggugat dalam perkara tersebut, menyebut rencana pembatasan itu sebagai upaya luar biasa untuk mencampuri proses pemungutan suara. Organisasi tersebut menilai penerapan aturan baru berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Pemilih tidak boleh menjadi korban di tengah pertarungan kekuasaan politik,” kata CEO League of Women Voters, Celina Stewart.

Pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah memblokir rencana pemerintahan Trump. Salah satu keputusan tersebut bahkan dikeluarkan oleh hakim yang pernah dinominasikan oleh Trump.

Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka berargumen bahwa kewenangan federal atas USPS memberikan dasar hukum untuk menetapkan aturan mengenai penanganan surat suara melalui pos. Pemerintah Federal juga menganggap bahwa negara bagian masih memiliki waktu untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Trump Konsisten Menentang Voting lewat Pos

Trump telah lama menentang penggunaan surat suara melalui pos. Ia juga pernah secara keliru mengaitkan sistem tersebut dengan kekalahannya dari Joe Biden dalam pemilu presiden 2020. Padahal, Trump sendiri menggunakan metode pemungutan suara melalui pos dalam sejumlah kesempatan, termasuk pada tahun ini.

Data yang diterbitkan Brookings Institution pada 2025 menunjukkan bahwa kasus kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos sangat jarang terjadi. Laporan tersebut memperkirakan hanya sekitar empat kasus kecurangan untuk setiap 10 juta surat suara yang diberikan melalui pos.

Putusan Mahkamah Agung kali ini memastikan sistem pemungutan suara melalui pos tetap berjalan dengan mekanisme yang telah digunakan negara bagian menjelang pemilu sela November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

15 Sep 2026 - 10:57 WIB

Berpotensi Lepas Kendali, Bos Anthropic Minta Pengembangan AI Diperlambat

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

14 Sep 2026 - 09:54 WIB

Trump Desak Zelenskyy Hentikan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

Kebakaran Lagi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

13 Sep 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran Lagi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

13 Sep 2026 - 12:09 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

Gelombang Panas Membuat Anggur Perancis Lebih Memabukkan

12 Sep 2026 - 21:19 WIB

Gelombang Panas Membuat Anggur Perancis Lebih Memabukkan
Trending di Internasional