Menu

Otomatis
Breaking News

News

Awas! Di Singapura, Nonton Video Tanpa Headset Dalam Bus Bisa Kena Denda

badge-check

Sebuah bus di Singapura. (Foto: WIKIPEDIA) Perbesar

Sebuah bus di Singapura. (Foto: WIKIPEDIA)

SINGAPURA, 23 September 2026 — Awas, mendengarkan musik dan nonton video tanpa headset dalam bus di Singapura sekarang bisa kena denda. Tidak hanya itu, beberapa pelanggaran lain seperti meletakkan kaki di atas kursi, makan, minum, dan membuang sampah di dalam bus juga akan terancam denda.

Penumpang bus di Singapura kini dapat dikenai denda hingga 500 dollar Singapura atau sekitar Rp6,2 juta karena melakukan sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Sementara itu, denda hingga 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp62 juta dapat dikenakan untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti menghalangi atau membahayakan penumpang lain di terminal bus. Denda dengan jumlah yang sama juga berlaku bagi tindakan yang menyebabkan bagian bus, halte bus atau terminal menjadi kotor.

Otoritas Transportasi Darat Singapura atau Land Transport Authority (LTA) mengatakan aturan baru tersebut bertujuan menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman dan nyaman. “Hal ini akan menciptakan lingkungan transportasi umum yang lebih aman, penuh perhatian, dan menyenangkan bagi semua,” kata LTA dalam keterangan resminya, Senin (21/9).

Aturan Bus Kini Jadi Pelanggaran Hukum

Aturan baru tersebut menyelaraskan ketentuan di layanan bus dengan aturan yang telah berlaku di jaringan kereta Mass Rapid Transit (MRT) Singapura. Sebelumnya, sejumlah tindakan seperti makan dan minum di dalam bus umumnya diatur melalui kebijakan masing-masing perusahaan operator. Pengemudi dapat meminta penumpang yang mengganggu untuk turun dari bus.

Kini, perilaku yang dianggap mengganggu tersebut secara resmi dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenai denda. Petugas bus yang memiliki kewenangan, termasuk pemeriksa tiket dan petugas terminal, dapat mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada penumpang yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, pengemudi bus atau yang biasa disebut “captain” di Singapura tidak diberikan kewenangan tersebut. Pengemudi tetap diminta memprioritaskan keselamatan dan pengoperasian kendaraan. Mereka tetap dapat meminta penumpang menghentikan perilaku yang mengganggu.

Jika penumpang menolak bekerja sama, pengemudi dapat meminta mereka turun dari bus. Untuk kasus yang lebih serius, polisi dapat dilibatkan.

Tren Menertibkan Transportasi Umum

Singapura bukan satu-satunya negara yang memperketat aturan untuk menjaga kenyamanan di transportasi umum. Sejumlah kota juga mulai menerapkan sanksi terhadap perilaku yang dianggap mengganggu penumpang lain seiring meningkatnya penggunaan jaringan transportasi publik.

Di Krakow, Polandia, misalnya, aturan serupa diberlakukan untuk menindak perilaku yang mengganggu di kendaraan umum.

Penumpang dapat dikenai denda hingga 200 zloty atau sekitar Rp850.000 karena memainkan musik, menonton video tanpa menggunakan headphone, atau melakukan percakapan melalui pengeras suara dengan volume terlalu keras di dalam bus dan trem.

Di Inggris, aturan yang sudah berlaku juga melarang penggunaan perangkat penghasil suara tanpa izin apabila tindakan tersebut mengganggu orang lain. Pelanggaran dapat berujung pada denda hingga 1.000 poundsterling.

Sejumlah politisi di Inggris juga pernah mendorong penerapan denda secara khusus terhadap penumpang yang menggunakan perangkat audio tanpa headphone di transportasi umum.

Berbagai aturan tersebut menunjukkan kecenderungan otoritas transportasi untuk menempatkan kenyamanan bersama sebagai bagian dari tata tertib perjalanan.

LTA menegaskan bahwa transportasi umum merupakan ruang bersama sehingga setiap penumpang memiliki tanggung jawab untuk menjaga suasana perjalanan tetap tertib dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Malas Kerja, Petugas Pos Buang 300 Surat Suara Pemilu ke Tempat Sampah

23 Sep 2026 - 10:10 WIB

Malas Kerja, Petugas Pos Buang 300 Surat Suara Pemilu ke Tempat Sampah

Trump Ancam Lenyapkan Iran dari Muka Bumi saat Pidato di PBB

23 Sep 2026 - 08:11 WIB

Trump Ancam Lenyapkan Iran dari Muka Bumi saat Pidato di PBB

MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU soal Syarat Pendidikan Gibran

22 Sep 2026 - 15:31 WIB

MK Minta KPU Buka Risalah Revisi PKPU soal Syarat Pendidikan Gibran

Total 15 Orang Meninggal, 120 Korban Kapal Virgo Masih Dicari

22 Sep 2026 - 14:14 WIB

Total 15 Orang Meninggal, 120 Korban Kapal Virgo Masih Dicari

Inggris Kirim Dukungan Militer Bantu Pertahanan Arab Saudi

22 Sep 2026 - 13:00 WIB

Inggris Kirim Dukungan Militer Bantu Pertahanan Arab Saudi
Trending di Internasional