JAKARTA, 28 Oktober 2026 — Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan, kedua negara berkomitmen menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla, termasuk membawa mereka ke proses hukum.
“Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau,” kata Arrmanatha, yang akrab di sapa Tata, dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10).
Satgas bersama tersebut akan memperkuat pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas negara untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Telusuri Aliran Dana Perusahaan
Tata mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Menurut dia, kerja sama Indonesia dan Singapura akan diarahkan untuk melacak jejak keuangan perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla.
“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana. Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan (money trail) yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini,” ujar Tata.
Ia menyebutkan, Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Indonesia menyambut baik tawaran tersebut sebagai upaya memperkuat penegakan hukum lintas negara.
Tata menegaskan, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban korporasi sehingga perusahaan tidak dapat menghindari proses hukum hanya karena perbedaan yurisdiksi.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat memperkuat pertanggungjawaban korporasi. Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita,” katanya.
Singapura Siap Tindak Perusahaan yang Melanggar
Sementara itu, Vivian Balakrishnan menyatakan Singapura berkomitmen bekerja sama dengan Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terkait dengan karhutla.
Vivian mengatakan, pemerintah Singapura akan mengambil langkah terhadap perusahaan yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura. Ia juga memastikan pemerintahnya siap menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami siap menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang melanggar serta mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” kata Vivian.
Menurut Vivian, pembentukan satgas bersama merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi tindakan dan pertukaran informasi antara kedua negara. Singapura, kata dia, telah menyetujui usulan Indonesia untuk membentuk satuan tugas tersebut.
“Kami berharap efek jera dari satgas bersama ini dapat membawa perubahan nyata,” ujarnya.
Vivian mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, ia juga mendukung langkah pemerintah dalam memprioritaskan pencegahan kebakaran sebagai solusi jangka panjang.
















