JAKARTA, 4 November 2026 – Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya juga telah ditahan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam penjelasan terpisah, seorang pejabat pemerintah menyebut satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Presiden Prabowo Diduga Menjadi Target Penyadapan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa hak terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Salah satu nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar sejumlah menteri, politisi, pejabat negara, jurnalis, pengusaha, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pejabat pemerintah yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perkara tersebut mengatakan, penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat upaya menghapus jejak aktivitas penyadapan melalui penghapusan log pada Oktober 2026.
Meski demikian, materi komunikasi yang disadap dan tujuan di balik tindakan tersebut masih didalami penyidik.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Penyadapan dan ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindakan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perubahan, pemindahan, atau penghilangan informasi dan dokumen elektronik milik orang lain.
Pejabat pemerintah tersebut menjelaskan, Pasal 258 KUHP mengatur tindak pidana penyadapan tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya dapat mencapai enam hingga tujuh tahun penjara, bergantung pada perbuatannya.
Adapun ketentuan dalam UU ITE mengatur tindakan mengubah, memindahkan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik tanpa hak.
Pejabat tersebut menegaskan, hingga saat ini penyidik tidak menerapkan pasal-pasal terkait makar terhadap para tersangka.
“Semata-mata adalah penyadapan. Tetapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Polri Tetap Tangani Penyidikan, Pemerintah Minta Publik Mengawasi
Penanganan perkara ini tetap dilakukan oleh penyidik Polri karena para tersangka merupakan perwira tinggi kepolisian aktif.
Pejabat pemerintah tersebut mengatakan, proses penyidikan harus berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polri sekaligus mengawasi jalannya penegakan hukum.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri dan memerintahkan agar perkara ditangani secara tegas sesuai undang-undang.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menjadi aktor intelektual di balik penyadapan, pemerintah belum dapat memberikan kesimpulan.
“Jadi, kita tidak dapat berpersangka apa-apa. Biar penyidikan yang akan membukanya,” ujarnya.
Penyidik juga belum mengungkap apakah terdapat keterlibatan pihak asing dalam perkara tersebut.
Pemerintah Akan Evaluasi Aturan Penyadapan
Kasus ini turut mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara.
Pejabat pemerintah tersebut menjelaskan, sejumlah institusi memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur dan aturan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Pemerintah berencana berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan tersebut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami tujuan penyadapan, pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.














