Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

badge-check

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Perbesar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

JAKARTA, 23 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat ini, KPK menangani perkara tersebut melalui dua klaster dugaan tindak pidana, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan suap dan gratifikasi.

Untuk dugaan benturan kepentingan, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, dugaan suap dan gratifikasi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B UU Tipikor.

KPK belum menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Padahal, salah satu sumber dana yang berkaitan dengan perkara ini adalah Dana Siap Pakai (DSP) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK Sebut Waktu Penyidikan Terbatas

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik harus mempertimbangkan keterbatasan waktu setelah operasi tangkap tangan (OTT), terutama ketika tersangka telah ditahan dan masa penahanan mulai berjalan.

Menurut Taufik, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 membutuhkan proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor ahli. Proses tersebut dapat memerlukan waktu karena setiap paket pengadaan harus diperiksa secara terperinci.

“Ketika peristiwa tertangkap tangan terjadi dan tersangka sudah ditahan, masa penahanan penyidikan mulai berjalan dan waktunya terbatas. Jika langsung menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3, dikhawatirkan waktunya habis karena harus menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor ahli,” kata Taufik.

Ia mencontohkan pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Taufik, pemeriksaan harus mencakup proses perencanaan hingga perbandingan harga pengadaan dengan harga pasar untuk membuktikan dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

“Hal itu dihitung oleh tim. Maka dari itu, dikenakan Pasal 12 huruf i terlebih dahulu. Meski begitu, pada akhirnya kami tetap memaksimalkan asset recovery dari keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya.

BNPB Kelola Dana Siap Pakai Rp4,6 Triliun

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam kondisi darurat bencana, keadaan tertentu, serta situasi dengan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB.

Pada 2026, BNPB mengelola anggaran DSP sebesar Rp4,6 triliun. Namun, pada September 2026, BNPB yang saat itu dipimpin Letjen Suharyanto mengajukan tambahan dana sebesar Rp5,6 triliun.

KPK mengungkapkan bahwa salah satu pengadaan yang diduga bermasalah dalam perkara ini adalah pembelian alat komunikasi HT untuk mendukung penanganan karhutla.

“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT,” kata Taufik.

Meski demikian, penghitungan kerugian negara dari pengadaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyebut terdapat sejumlah proyek di lingkungan BNPB sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 yang menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

KPK Buka Peluang Menjerat Korporasi

Selain mendalami dugaan tindak pidana oleh individu, KPK membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke arah pertanggungjawaban pidana korporasi.

Penyidik menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari proses pengadaan dan memiliki afiliasi dengan pihak tertentu di lingkungan BNPB.

Penelusuran juga mencakup perusahaan yang diduga memperoleh persetujuan khusus dari pihak BNPB untuk memenangkan proyek.

“Perkara ini mungkin bisa berkembang ke korporasi agar kami dapat menjangkau aset-aset yang telah diperoleh korporasi secara lebih maksimal,” tegas Taufik.

KPK menyatakan keuntungan yang diperoleh para pihak, termasuk perusahaan, akan terus ditelusuri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery.

Penyidik juga berencana menerapkan pidana tambahan berupa uang pengganti dalam proses penyidikan maupun penuntutan mendatang untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, meskipun saat ini penyidikan berfokus pada dugaan benturan kepentingan serta suap dan gratifikasi, KPK masih membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh pihak-pihak terkait dan memaksimalkan pemulihan aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

PCNU Serahkan Uang Rp 250 Juta ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

21 Okt 2026 - 07:45 WIB

PCNU Serahkan Uang Rp 250 Juta ke KPK, Ini Duduk Perkaranya
Trending di Nasional