JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias serahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk didalami keterkaitannya dengan dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang itu merupakan inisiatif dari pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10).
Budi menjelaskan, penyidik masih akan menganalisis keterkaitan uang tersebut dengan pelaksanaan Muktamar NU. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan uang itu tidak berkaitan dengan politik uang, KPK akan mengembalikannya.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.
KPK Telaah Aduan Dugaan Politik Uang
Budi mengatakan, setiap laporan maupun temuan yang diterima KPK akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan tindak lanjutnya.
Namun, informasi mengenai hasil penelaahan dalam tahap pengaduan masyarakat tidak serta-merta dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. KPK akan menyampaikan hasil penelaahan kepada pihak yang menyerahkan informasi atau pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima tetap menjadi bahan bagi tim untuk melakukan telaah dan menentukan langkah berikutnya.
Sebelumnya, KPK menerima pengaduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Budi menyebut pengaduan tersebut tidak disertai penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK.
Gus Ipul Sebut Dugaan Itu Kesalahpahaman
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, sebelumnya menilai dugaan aliran dana korupsi maupun politik uang yang diadukan ke KPK merupakan kesalahpahaman.
“Saya kira itu salah paham saja. Enggak ada hal-hal yang terkait itu di Muktamar,” kata Gus Ipul saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (9/10).
Gus Ipul juga meminta pihak yang melaporkan dugaan politik uang menyertakan bukti, bukan sekadar menyampaikan tuduhan tanpa dasar.
“Jadi jangan sampai hanya sekadar melempar isu, setelah itu enggak bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterkaitan uang Rp 250 juta yang disita dengan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Penyitaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
















