Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin di Belawan Milik Malaysia

badge-check

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat press conference pengungkapan kasus penyelundupan 1 ton ketamin dalam kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan. (Foto: Ist.) Perbesar

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat press conference pengungkapan kasus penyelundupan 1 ton ketamin dalam kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan. (Foto: Ist.)

BELAWAN, 24 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap perusahaan Malaysia bernama Makmur Marine Petroleum sebagai pemilik terdaftar kapal tanker MT Global 168 yang digunakan dalam penyelundupan 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.

Informasi tersebut disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).

Menurut Suyudi, tim gabungan kini mendalami kepemilikan dan pengoperasian kapal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan lintas negara.

“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” kata Suyudi.

Kapal Berbendera Mongolia

Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, MT Global 168 tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum. Perusahaan itu beralamat di Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru, Johor, Malaysia.

Suyudi menjelaskan, kapal tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal itu memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT), dengan kapasitas bobot mati atau deadweight tonnage (DWT) sekitar 726 hingga 776 ton.

Kapal tersebut diketahui berbendera Mongolia. Namun, dalam konferensi pers, Suyudi menyampaikan keterangan mengenai bendera kapal yang dikaitkan dengan Malaysia.

Polisi masih mendalami informasi terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ketamin.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Suyudi mengatakan, kapal itu diamankan setelah terpantau melakukan pergerakan tidak biasa di jalur pelayaran Selat Malaka melalui Laut Andaman. Tim gabungan kemudian mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berada di balik perusahaan pemilik kapal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional