BELAWAN, 24 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap perusahaan Malaysia bernama Makmur Marine Petroleum sebagai pemilik terdaftar kapal tanker MT Global 168 yang digunakan dalam penyelundupan 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Informasi tersebut disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10).
Menurut Suyudi, tim gabungan kini mendalami kepemilikan dan pengoperasian kapal tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik jaringan penyelundupan lintas negara.
“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” kata Suyudi.
Kapal Berbendera Mongolia
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan, MT Global 168 tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum. Perusahaan itu beralamat di Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru, Johor, Malaysia.
Suyudi menjelaskan, kapal tersebut memiliki panjang sekitar 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal itu memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT), dengan kapasitas bobot mati atau deadweight tonnage (DWT) sekitar 726 hingga 776 ton.
Kapal tersebut diketahui berbendera Mongolia. Namun, dalam konferensi pers, Suyudi menyampaikan keterangan mengenai bendera kapal yang dikaitkan dengan Malaysia.
Polisi masih mendalami informasi terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ketamin.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Suyudi mengatakan, kapal itu diamankan setelah terpantau melakukan pergerakan tidak biasa di jalur pelayaran Selat Malaka melalui Laut Andaman. Tim gabungan kemudian mengamankan kapal tersebut di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berada di balik perusahaan pemilik kapal.















